Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lipsus Ribuan Pemilih Pemula Tak Terdata

Pemilih Pemula DPT Pilkada Bengkalis 5.285 Orang, Ini Cara Agar Bisa Tetap Memilih dengan KTP

KPU Bengkalis Riau sudah memasukkan pemilih pemula dalam DPT Pilkada Bengkalis Riau.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
DOK
KPU Bengkalis Riau sudah memasukkan pemilih pemula dalam DPT Pilkada Bengkalis Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis sudah memasukkan pemilih pemula dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Bengkalis Riau. 

Dari pendataan melalui pemukhtahiran data pemilih yang dilakukan sebelum penetapan DPT kemarin ada sebanyak 5.285 pemilih pemula yang bisa menyalurkan hak suaranya saat hari pelaksanaan pemungutan suara.

Hal ini diungkap langsung Komisioner KPU Bengkalis Mukhlasin kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (20/11/2024) siang.

Pemilih pemula ini bisa menyalurkan hak suaranya dengan syarat sudah mengurus data kependudukannya begitu memasuki usia memilih. 

Pengurusan data kependudukan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bengkalis.

Untuk menyalurkan hak suaranya pemilih pemula yang mengurus data kependudukannya tentu akan memiliki KTP elektronik atau minima biodata kependudukan yang telah dikeluarkan Disdukcapil Bengkalis seperti berupa surat keterangan.

"Seperti diketahui saat ini Disdukcapil Bengkalis sudah membuka pelayanan data kependudukan perekaman KTP elektronik hingga hari pelaksanaan pemungutan suara," jelasnya.

Menurut dia, untuk memilih disaat pemungutan suara nantinya harus membawa KTP elektonik, selain KTP elektronik bisa menggunaka biodata kependudukan atau data penduduk yang telah dikeluarkan oleh Disdukcapil Bengkalis kalau dulunya berupa surat keterangan.

"Jadi intinya harus memiliki data kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil. Untuk itu kita mengimbau kepada seluruh pemilih pemula harus segera mengurus indentitas kependudukannya, layanan pengurusannya di Disdukcapil buka hingga hari pemilihan," jelasnya.

Sementara untuk pemilih pemula yang tidak terdata atau tidak masuk dalam DPT yang telah di tetapkan, tetap bisa menyalurkan hak suaranya saat pemungutan suara nanti.

Namun dengan syarat harus memiliki KTP elektronik atau data kependudukan. 

"Pemilih pemula yang tidak terdata dalam DPT mereka memiliki KTP atau data kependudukan bisa tetap memilih dengan menunjukkan KTP atau data kependudukan dari Disdukcapil, kalau tidak memiliki ini tidak bisa memilih. Namun nantinya mereka masuk dalan daftar pemilih khusus (DPK), penyaluran suaranya diatas pukul 12.00 WIB," terangnya.

Sementara untuk pemilih pemula yang sudah masuk DPT bisa menyalurkan suaranya sesuai seperti biasa.

Cukup membawa identitas kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved