Pilkada Kuansing 2024
Parpol Bisa Dipidana Jika Tarik Dukungan dari Suhardiman Amby di Pilkada Kuansing Riau 2024
Rumor soal Suhardiman Amby tak bisa lagi meneruskan pencalonan dirinya di Pilkada Kuansing 2024 karena dipecat oleh DPP Gerindra dibantah KPU
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Rumor soal Suhardiman Amby tak bisa lagi meneruskan pencalonan dirinya di Pilkada Kuansing 2024 karena dipecat oleh DPP Gerindra dibantah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing.
Sebelumnya Cabup nomor urut 1 itu diisukan tidak dapat melanjutkan pencalonannya di Pilkada karena telah diberhentikan oleh Gerindra.
"Tidak benar. Karena ada undang-undang yang mengaturnya. Bahkan sanksinya pidana jika ada Paslon yang mundur atau Parpol menarik dukungan di Pilkada terhadap Paslon usai proses pendaftaran Paslon di KPU,'' ujar Ketua KPU Wawan Ardi, Rabu (20/11/2024).
Hal itu kata Wawan diatur dalam hal ini sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati.
Dalam Pasal 43 ayat 1 UU 1 Tahun 2015 bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Kemudian dalam ayat 2 disebutkan bahwa dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
Hal itu pun diperkuat dalam ayat 3 bahwa Calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Sementara dalam Pasal 191 UU 8/2015 mengatur sanksi.
Dalam ayat 1, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Dalam ayat 2 pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Sebelumnya, Suhardiman Amby pun menepis rumor tersebut.
"Saya diisukan tidak dapat mencalonkan diri di Pilkada sebagai Calon Bupati Kuansing di Pilkada 2024 ini. Isu itu ternyata sudah tersebar luas," ujar Suhardiman Amby.
Suhardiman Amby menilai isu tersebut sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu.
Ia pun menegaskan bahwa pemberhentian oleh DPP Gerindra sama sekali tidak berpengaruh pada pencalonannya di Pilkada 2024.
"Sama sekali tidak ada pengaruhnya dengan pencolannya di Pilkada Kuansing. Dan isu itu tampaknya sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan di Pilkada," ujarnya.
Suhardiman-Mukhlisin Ditetapkan Sebagai Calon Bupati dan Wabup Kuansing Terpilih Pilkada Kuansing |
![]() |
---|
Dua Paslon Kompak Gugat Pilkada Kuansing Riau 2024 ke MK, Klaim Kantongi Bukti TSM |
![]() |
---|
Saksi Adam dan Halim Tak Bantah Perolehan Suara Suhardiman di Pleno KPU Kuansing |
![]() |
---|
Bawaslu Gerebek Rumah yang Diduga Simpan Sembako untuk Serangan Fajar di Pilkada Kuansing 2024 |
![]() |
---|
Pj Sekda Kuansing Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Rapat Bersama Camat dan Pj Kades di Hari Tenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.