Kasus Vina Cirebon

Update Kasus Vina Cirebon: Penantian Panjang Suratno untuk Kebebasan Sudirman, Pulang Dibikin Nyaman

Suratno ingin bikin Sudirman nyaman ketika ia bebas dari penjara . Terpidana kasus Vina Cirebon itu masih menunggu putusan MA terkait PK yang diajukan

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
entah bagaimana nasib PK Sudirman karena ia sulit ditemukan 

Melalui akun media sosialnya, Feri membuat gerakan manfaat untuk Sudirman.

"Gerakan Rp 10 ribu untuk memperbaiki rumah Sudirman," jelas Feri.

"Terima kasih buat sahabat Feriochanel," tambah dia.

Kini uang yang berasal dari pengikut Youtubenya, Feri mampu mengumpulkan uang sebesar Rp 2 juta.

Sebagaimana diketahui nasib tujuh terpidana kasus Vina termasuk Sudirman menjalani sidang PK tersebut merupakan penantian 8 tahun.

Sebelumnya mereka telah menjalani hukuman penjara 8 tahun lamanya sejak 2016 hingga 2024.

Kedelapan terpidana tersebut adalah Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, Rivaldy Aditiya Wardhana, dan Sudirman.

Sementara itu Saka Tatal telah dinyatakan bebas, namun mengajukan PK.

Para terpidana itu akhirnya bisa bersuara setelah kasus Vina kembali viral dan jadi sorotan publik.

Hal itu berawal ketika kasus Vina diangkat dan ditayangkan menjadi film.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon : Terungkap , Polantas yang olah TKP Vina dan dan Eky Kecelakaan Ternyata Dihukum

Para terpidana tersebut tetap teguh bahwa mereka bukan pelaku di balik kematian Vina dan Eky pada 2016 silam.

Dalam proses persidangan beberapa waktu lalu, para terpidana telah menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat alibi mereka.

Bahkan sejumlah fakta penting juga terungkap.

Mulai dari ekstraksi pesan singkat antara Widi dan Mega dengan Vina, penyiksaan yang dilakukan oknum penyidik yang disampaikan langsung oleh para terpidana, serta momen haru yang terjadi.

Namun, perjuangan tujuh terpidana dan Sudirman itu belum berakhir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved