Kasus Vina Cirebon

Update Kasus Vina Cirebon: Penantian Panjang Suratno untuk Kebebasan Sudirman, Pulang Dibikin Nyaman

Suratno ingin bikin Sudirman nyaman ketika ia bebas dari penjara . Terpidana kasus Vina Cirebon itu masih menunggu putusan MA terkait PK yang diajukan

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
entah bagaimana nasib PK Sudirman karena ia sulit ditemukan 

Berikutnya nasib tujuh terpidana kasus Vina itu juga dipertaruhkan di Sidang PK Mahkamah Agung.

Namun, paling tidak penantian yang dilakukan tujuh terpidana tersebut untuk bebas dari jerat hukum delapan tahun lamanya menemui titik terang.

Kini, para terpidana itu pun menunggu keputusan MA tersebut.

"Putusan akhirnya akan berada di tangan Mahkamah Agung”.

Baca juga: Bikin Geram, Elza Syarief Ditantang Titin Prilianti soal Video Pengakuan Jaya, Kasus Vina Cirebon

"Kewajiban kami di sini sudah selesai, kami sudah kirim berkas ke MA,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, Agus Ardianto.

Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan mekanisme Sidang PK yang nantinya dilakukan MA untuk meninjau kasus Vina dan terpidananya.

Yanto mengungkap, pihaknya telah menerima tiga berkas pada 4 November 2024 lalu.

“Satu berkas dua terpidana, satu berkas lima terdakwa, dan satu berkas satu terpidana,” paparnya.

Yanto menjelaskan berkas tersebut secara terpisah karena dari pihak pemohonnya.

Setelah berkas terpidana kasus Vina diterima, Mahkamah Agung selanjutnya akan segera melakukan penunjukkan majelis hakim sebelum persidangan dimulai.

Menariknya, penunjukkan majelis hakim akan dilakukan secara digitalisasi.

Sementara itu setelah majelis hakim ditentukan, waktu Sidang PK para terpidana kasus Vina itu juga ditentukan majelis.

Namun, Yanto memastikan biasanya Sidang PK di MA harus diselesaikan paling lambat 90 hari.

Terlebih kasus Vina tersebut telah menjadi perhatian khusus publik di Tanah Air. 

Tentu saja harapan yang dinantikan para terpidana akan menjadi kenyataan . Bebas dan menjalani aktifitas sebagaimana manusia secara normal . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved