KPK OTT di Pekanbaru

DETIK-DETIK Pj Wali Kota Pekanbaru & Sekda Dibawa KPK ke Jakarta: Ada Tiga Wanita dan Sejumlah Koper

Risnandar dan Indra ditangkap bersama sejumlah pejabat lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

|
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Begini Penampakan PJ Wali Kota Pekanbaru yang Terjaring OTT KPK Usai Diperiksa dan Dibawa ke Bandara terbang ke Jakarta 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update KPK OTT di Pekanbaru pada Senin (2/12/2024) malam.

Dalam OTT itu, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution ditangkap.

Dan pada hari ini, Selasa (3/12/2024) mereka dibawa KPK ke Jakarta.

Pantauan Kompas.com, Risnandar dan Indra Pomi selesai diperiksa KPK di Mapolresta Pekanbaru sekitar pukul 13.15 WIB.

Keduanya kemudian dibawa ke VIP Lancang Kuning Bandara Pekanbaru menuju gedung KPK di Jakarta.

Terlihat rombongan KPK menggunakan empat mobil warna hitam, dikawal dengan mobil polisi lalu lintas dari depan dan belakang.

Sesampainya di VIP Lancang Kuning Bandara Pekanbaru, pukul 13.37 WIB, tampak penyidik KPK mengeluarkan sejumlah koper warna hitam.

Petugas kepolisian dan TNI turut melakukan pengamanan.

Tak lama kemudian, Risnandar dan Indra Pomi keluar dari mobil yang berbeda dengan dikawal oleh petugas.

Risnandar memakai baju sweater biru dan menutup wajahnya dengan masker hitam.

Baca juga: Tidak Cuma Ruang Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Juga Segel Ruang Sekdako dan Pejabat Lainnya

Baca juga: OTT KPK di Pekanbaru, Ini Penampakan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa Saat Akan Dibawa ke Jakarta

Ia terlihat memegang sebotol air minum.

Sedangkan Indra memakai jaket putih, masker, dan topi putih.

Ia tampak memegang tangan petugas KPK saat menuju ruang transit.

Awak media sempat melontarkan pertanyaan, tapi Pj Wali Kota dan Sekda Pekanbaru bungkam.

Selain Pj Wali Kota dan Sekda Pekanbaru, terlihat juga tiga wanita bermasker diarahkan masuk ruang transit.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved