Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK OTT di Pekanbaru

Terobosan Terakhir Pj Wali Kota Pekanbaru Sebelum Terjaring OTT KPK: Risnandar Bentuk BLUD Sampah

Risnandar mengatakan bahwa pemerintah kota bakal melakukan penyesuaian dengan merubah zona angkutan sampah yang ada kontrak

Istimewa
Risnandar Mahiwa SSTP Msi 

OTT KPK

Diinformasikan bahwa  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau, Senin (2/12/2024).

Salah satu pihak yang ditangkap adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

"Iya benar, penangkapan terhadap Pj. Walkot Pekanbaru," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan.

Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan para pihak yang terjaring dalam OTT, termasuk Risnandar Mahiwa sedang dilakukan pemeriksaan.

"Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1x24 jam. Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Risnandar lahir di Luwuk, Sulawesi Tengah, 6 Juli 1983.

Ia menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru sejak Mei 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-1122 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Provinsi Riau. 

Risnandar menggantikan Muflihun yang juga sebelumnya menjabat penjabat wali kota.

Wali kota terpilih Pekanbaru diketahui dilantik pada 10 Februari 2024.

Risnandar selain menjabat Pj Wali Kota Pekanbaru, juga menjabat Direktur Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Selain itu, Plh Sesditjen Politik dan Pemerintah Umum (PUM).

Dalam karir sebagai PNS, ia berpangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c). 

Risnandar tercatat pernah menyelesaikan pendidikan D-4 Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri/STPDN (2006).

Kemudian, Magister Administrasi Pemerintahan Daerah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (2009). 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved