Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hasil Pilkada Kampar 2024

Pasangan Yuyun-Edwin Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada Kampar 2024

Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/12/2024).

Editor: M Iqbal
Ist
Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 4, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/12/2024).

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar nomor urut 4 ini mengaku menemukan sejumlah indikasi ketidakadilan termasuk pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada Kampar 2024.

Pengajuan gugatan itu juga terlihat di situs web resmi MK.

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) didaftarkan secara elektronik pada pukul 09.14 WIB. 

Gugatan tersebut diajukan terhadap pihak paslon yang diduga melakukan pelanggaran dan ketidakadilan yang dilakukan selama proses pemilihan berlangsung di pilkada Kampar 2024.

"Kami telah resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," kata Yuyun, di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Yuyun kemudian menjelaskan, selama proses pemilihan, timnya menemukan beberapa indikasi ketidakadilan, termasuk pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang diduga melibatkan penyelenggara negara.

Lanjutnya, bentuk ketidakadilan itu tampak dengan tidak dibagikannya undangan di kantong basis pemilih Yuyun-Edwin.

Sehingga angka partisipasi rendah di bawah 60-50 persen.

Yuyun mengatakan, hal itu berakibat pada hak konstitusi masyarakat kabupaten Kampar yang diduga dihilangkan paksa, kenaikan DPTB dan DPK yang signifikan, pemilih yang memiliki KTP di luar Kampar dan dugaan pelanggaran lainnya.

"Bukti-bukti yang kami ajukan dalam gugatan ini diharapkan mampu mengungkap fakta-fakta tersebut secara jelas dan objektif," tutur Yuyun.

 Sengketa mulai diajukan ke MK

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo, memperkirakan jumlah perkara sengketa Pilkada Serentak 2024 bisa mencapai angka yang signifikan, bahkan berpotensi melampaui 300 kasus. 

Dalam wawancara di Gedung MK, Senin (25/11/2024) ia menjelaskan ihwal prediksi ini didasarkan pada pengalaman MK dalam menangani sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya.

“Kalau Pileg kemarin kan dari prediksi sekitar 300 lebih, ternyata hanya 300 ya. Sekarang ini juga prediksinya, kalau proyeksinya kan sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang,” ujar Suhartoyo. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved