Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hasil Pilkada Kampar 2024

Yuyun-Edwin Resmi Menggugat KPU Kampar Hasil Pilkada Kampar ke MK

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
istimewa
Deklarasi Tim Paslon Yuyun-Edwin atas Hasil Pilkada Kampar 2024 yang didapat tim internal 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/12/2024).


Dilihat di situs web resmi MK , permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) didaftarkan secara elektronik pada pukul 09.14 WIB. 


Paslon nomor urut 4 ini menunjuk Rico Febputra sebagai kuasa hukum. Pihaknya selaku Pemohon menarik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar menjadi Termohon.


PHPKADA ini telah dicatatkan dalam akta pengajuan Nomor 29/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang diteken oleh Panitera pada pukul 17.03 WIB. 


Berkas permohonan juga telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).


Permohonan ini melampirkan beberapa dokumen. Termasuk surat permohonan dan alat bukti. Selanjutnya Pemohon diberi waktu untuk melengkapi Permohonan paling lama tiga hari kerja sejak e-AP3 diterima. 


"Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)," demikian kutipan isi akta itu seperti dilihat Tribunpekanbaru.com, Kamis malam.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved