Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hasil Pilkada Kampar 2024

Tanggal Berapa Batas Akhir Perkara Sengketa Hasil Pilkada Kampar 2024 Diajukan ke MK?

KPU Kampar belum menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. Meski peraih suara terbanyak di Pilkada Kampar ditempati pasangan Ahmad Yuzar-Misharti.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Istimewa
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Ahmad Yuzar-Misharti saat mendeklarasikan klaim kemenangan hasil Pilkada Kampar 2024, Rabu (27/11/2024) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Perolehan suara Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kampar 2024 telah ditetapkan. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar belum menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. Meski peraih suara terbanyak di Pilkada Kampar ditempati pasangan Ahmad Yuzar-Misharti.

Ketua KPU Kampar, Andi Putra mengatakan regulasi mengenai penetapan kepala daerah terpilih.

Ia mengatakan, penetapannya paling lama lima hari setelah KPU menerima pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan perselisihan hasil.

Pemberitahuan itu berdasarkan permohonan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada MK. Tenggat waktu ini jika tidak ada permohonan perselisihan.

Sedangkan jika ada permohonan perselisihan yang teregistrasi, penetapannya paling lama lima hari setelah KPU menerima salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK.

Ditanya apakah ada permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKADA) di Kampar, ia belum dapat menjawabnya. "Kita tunggu saja Registrasi Perkara (BRPK) dari MK keluar," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (5/12/2024).

Ia menyebut batas waktu pengajuan permohonan PHPKADA ke MK berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Permohonan diajukan paling lama tiga hari kerja yang terhitung sejak penetapan hasil Pilkada.

"Terhitung (3 hari) dari tanggal 3 (Desember 2024). Karena penetapan (hasil Pilkada) kita sudah masuk tanggal 3 Desember," ujarnya. Meski 

Seperti diketahui, KPU Kampar menetapkan hasil Pilkada pada Selasa (3/12) dini hari. Maka jika terhitung tanggal itu, batas akhir penyampaian permohonan PHPKADA pada Kamis (5/12) ini.

Dilihat di situs web resmi MK, belum ada PHPKADA yang telah terdaftar hingga Kamis siang. Tetapi ada 11 permohonan yang telah diajukan. Termasuk satu dari Kuantan Singingi yang diajukan pasangan Adam-Sutoyo.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved