Hasil Pilkada Serentak 2024 di Riau
Mantan Ketua KPU Riau Ilham M Yasir: 7 Paslon Ajukan Gugatan ke MK, Pilkada Siak Berpeluang Diproses
Dari 7 Paslon hasil Pilkada Serentak 2024 di Riau yang mengajukan gugatan PHP ke MK, Pilkada Siak paling berpeluang diproses.
Penulis: Alex | Editor: FebriHendra
Tapi sejak tahun 2020 MK telah membuat terobosan baru dalam menangani sengketa Pilkada.
Selain mempertimbangkan ambang batas selisih suara, MK kini juga memeriksa substansi pokok gugatan, termasuk klaim hasil suara yang menurut penggugat seharusnya menjadi milik penggugat.
Ini memberikan ruang bagi paslon yang mungkin memiliki selisih suara jauh, namun dapat meyakinkan MK dengan bukti kecurangan yang kuat.
Bukti menjadi faktor kunci dalam proses ini. Penggugat harus mampu menunjukkan data konkret yang membuktikan adanya kecurangan, seperti perbedaan hasil di TPS tertentu.
Misalnya, di TPS ini suara mereka seharusnya sekian, tapi karena kecurangan menjadi sekian. Bukti ini harus detail dan mampu menunjukkan angka-angka perolehan suara.
Bukti yang tidak meyakinkan dapat langsung menggugurkan gugatan di tahap putusan sela.
Proses ini diawali dengan sidang pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dokumen.
Jika ada kekurangan, penggugat diberikan kesempatan melengkapinya.
Sidang kedua menjadi giliran KPU sebagai tergugat untuk memberikan jawaban.
Pada sidang ketiga, hakim akan memutuskan mana gugatan yang layak dilanjutkan dan mana yang tidak. Jika bukti lemah, MK akan menghentikan perkara.
Jika gugatan tidak dilanjutkan, KPU akan langsung menetapkan pemenang hasil perolehan suara. Proses ini cukup cepat.
Sehari setelah kepastian dan keputusan MK, hasilnya pemenang Pilkada akan diumumkan secara resmi oleh KPU.
Ilham menyatakan hingga Sabtu sore, belum melihat permohonan gugatan yang terverifikasi di laman resmi MK.
Belum terlihat dokumen gugatan yang diunggah MK. Semua dokumen dan objek sengketa biasanya dapat diakses secara terbuka melalui situs web MK setelah berkas penggugat lengkap secara administrasi.
"Dari sana, kita bisa menilai apakah gugatan tersebut masuk akal untuk dilanjutkan atau tidak, bisa kita pelajari dan akses langsung dari website MK," kata Ilham.
Namun, pada Pilkada sebelumnya, banyak gugatan yang gagal pada tahap awal akibat ketidaklengkapan administrasi.
Salah satu dokumen penting yang sering terlewat adalah SK penetapan KPU tentang perolehan suara terbanyak. Tanpa itu, MK tidak akan meregistrasi gugatan.
Hal ini cukup sering terjadi. Akibatnya, gugatan tidak teregistrasi dan langsung gugur di tahap awal. Sehingga, kesiapan administrasi sangat penting dalam proses hukum di MK. ( Tribunpekanbaru.com /Alexander)
Langkah PKS Kawal 5 Paslon Jagoannya Ajukan Gugatan ke MK, Hasil Pilkada Serentak 2024 di Riau |
![]() |
---|
Bawaslu Riau Siap Beri Keterangan Pada Sidang Gugatan Pilkada di MK |
![]() |
---|
Mantan Ketua KPU Riau Ilham Yasir: Gugatan Hasil Pilkada Riau ke MK Butuh Banyak Pembuktian |
![]() |
---|
Suara Nasir di Kuansing dan Riau Jeblok di Pilkada 2024, Gardu Prabowo Desak Rahul Mundur |
![]() |
---|
Daftar Paslon Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 12 Kabupaten dan Kota di Riau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.