Hasil Pilkada Serentak 2024 di Riau
Mantan Ketua KPU Riau Ilham Yasir: Gugatan Hasil Pilkada Riau ke MK Butuh Banyak Pembuktian
Peluang hasil Pilkada Riau untuk digugat ke MK terbuka lebar. Namun pada pembuktiannya, butuh kerja keras.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Theo Rizky
Oleh: Ilham Muhammad Yasir, Pengamat Kepemiluan dan Mantan Ketua KPU Riau
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Peluang hasil Pilkada Riau untuk digugat ke MK setelah KPU Riau menetapkan dan mengumumkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terbuka lebar.
Namun pada pembuktiannya, butuh kerja keras.
Syarat formiil harus dipenuhi pemohon seperti tenggang waktu, legal standing dan ambang batas suara.
Terkait dengan tenggang waktu, penetapan dan pengumuman rekapitulasi hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau oleh KPU Riau, Jumat 6 Desember pukul 16.30 WIB.
Artinya, masih ada tenggang waktu pengajuan permohonan hingga, Selasa 10 Desember pukul 24.00 WIB.
Hitungannya sejak diumumkan Jumat pukul 16.30 – 24.00 WIB, dihitung sebagai hari kerja ke-1. Sabtu dan Ahad tidak dihitung.
Tapi, Senin dan Selasa sejak pukul 08.00 – 24.00 WIB sebagai hari ke-2 dan ke-3.
Tenggang waktu, merupakan hal yang penting utuk diperhatikan oleh para Pemohon maupun Termohon (KPU), dan juga pihak terkait.
Syarat formil hal-hal di atas merupakan syarat formil, pertama yang harus diperhatikan dalam beracara di MK. Kedua, masih menyangkut syarat formil, yaitu para pihak.
Pihak, dalam hal ini adalah paslon peserta pemilihan (legal standing), sebagai Pemohon (Pengugat). Dan, KPU provinsi/kabupaten/kota sebagai Termohon (Tergugat).
Sesuai tingkat jenis pemilihan. Objeknya adalah SK KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil pemilihan yang sudah diumumkan di atas.
Selain itu, dalam sengketa pemilihan di MK ada pihak lain juga. Yaitu pihak terkait, paslon yang ditetapan KPU, sebagai peraih suara terbanyak. Kemudian, Bawaslu, sebagai pihak pemberi keterangan.
Ketiga, terkait kewenangan. Peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus adalah MK.
Langkah PKS Kawal 5 Paslon Jagoannya Ajukan Gugatan ke MK, Hasil Pilkada Serentak 2024 di Riau |
![]() |
---|
Bawaslu Riau Siap Beri Keterangan Pada Sidang Gugatan Pilkada di MK |
![]() |
---|
Mantan Ketua KPU Riau Ilham M Yasir: 7 Paslon Ajukan Gugatan ke MK, Pilkada Siak Berpeluang Diproses |
![]() |
---|
Suara Nasir di Kuansing dan Riau Jeblok di Pilkada 2024, Gardu Prabowo Desak Rahul Mundur |
![]() |
---|
Daftar Paslon Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 12 Kabupaten dan Kota di Riau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.