Hasil Pilkada Serentak 2024 di Riau

Mantan Ketua KPU Riau Ilham Yasir: Gugatan Hasil Pilkada Riau ke MK Butuh Banyak Pembuktian

Peluang hasil Pilkada Riau untuk digugat ke MK terbuka lebar. Namun pada pembuktiannya, butuh kerja keras.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Ilham Muhammad Yasir, Pengamat Kepemiluan dan Mantan Ketua KPU Riau 

Oleh: Ilham Muhammad Yasir, Pengamat Kepemiluan dan Mantan Ketua KPU Riau

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Peluang hasil Pilkada Riau untuk digugat ke MK setelah KPU Riau menetapkan dan mengumumkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terbuka lebar.

Namun pada pembuktiannya, butuh kerja keras.

Syarat formiil harus dipenuhi pemohon seperti tenggang waktu, legal standing dan ambang batas suara.

Terkait dengan tenggang waktu, penetapan dan pengumuman rekapitulasi hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau oleh KPU Riau, Jumat 6 Desember pukul 16.30 WIB.

Artinya, masih ada tenggang waktu pengajuan permohonan hingga, Selasa 10 Desember pukul 24.00 WIB.

Hitungannya sejak diumumkan Jumat pukul 16.30 – 24.00 WIB, dihitung sebagai hari kerja ke-1. Sabtu dan Ahad tidak dihitung.

Tapi, Senin dan Selasa sejak pukul 08.00 – 24.00 WIB sebagai hari ke-2 dan ke-3.

Tenggang waktu, merupakan hal yang penting utuk diperhatikan oleh para Pemohon maupun Termohon (KPU), dan juga pihak terkait.

Syarat formil hal-hal di atas merupakan syarat formil, pertama yang harus diperhatikan dalam beracara di MK. Kedua, masih menyangkut syarat formil, yaitu para pihak.

Pihak, dalam hal ini adalah paslon peserta pemilihan (legal standing), sebagai Pemohon (Pengugat). Dan, KPU provinsi/kabupaten/kota sebagai Termohon (Tergugat).

Sesuai tingkat jenis pemilihan. Objeknya adalah SK KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil pemilihan yang sudah diumumkan di atas.

Selain itu, dalam sengketa pemilihan di MK ada pihak lain juga. Yaitu pihak terkait, paslon yang ditetapan KPU, sebagai peraih suara terbanyak. Kemudian, Bawaslu, sebagai pihak pemberi keterangan.

Ketiga, terkait kewenangan. Peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus adalah MK.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved