Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

8 Tersangka Penganiaya Anak 12 Tahun secara Keji di Boyolali Ditangkap, Termasuk Ketua RT dan Istri

8 tersangka kasus penganiayaan secara sadis terhadap seorang anak berusia 12 tahun di Boyolali ditangkap, termasuk Ketua RT dan istrinya.

Editor: Nolpitos Hendri
istimewa
Ilustrasi kekerasan terhadap anak.(SHUTTERSTOCK) 

"Terus saya dipukul. Terus diancam mau dibunuh sama anak saya," tambahnya. 

Usai penganiyaan, KM didampingi kuasa hukum membuat laporan polisi di SPKT. 

Dalam laporannya, korban menduga pelakunya sekitar 15 orang.

Untuk saat ini, pihaknya sudah mengamankan 8 tersangka.

Selebihnya pihaknya masih perlu melakukan pendalaman.

"Untuk yang lainnya nanti kita akan lakukan pendalaman lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi.

Pidana Pelaku Penganiayaan Anak

Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka. 

UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Dikutip dari sebuah laman, Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi: 

"Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

a. Diskriminasi 

b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual 

c. Penelantaran 

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved