Hasil Pilkada Siak 2024

KPU Siak Tunggu Lampiran Permohonan Gugatan Paslon Alfedri-Husni dan Siapkan Tim Hukum Menghadapinya

KPU Siak siap menghadapi gugatan Paslon 03 Alfedri-Husni Merza di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
tribunpekanbaru.com/mayonal putra
KPU Siak tunggu lampiran permohonan gugatan paslon Alfedri-Husni Merza dan siapkan tim hukum menghadapinya. Foto Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Siak Alfedri-Husni saat menerima berita acara diterimanya berkas pendaftarannya untuk maju di Pilkada Siak, Selasa (27/8/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK -  KPU Siak siap menghadapi gugatan Paslon 03 Alfedri-Husni Merza di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya tengah menyiapkan tim hukum yang handal untuk menghadapi gugatan itu. 


Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan mengatakan, meskipun siap menghadapi gugatan, namun hingga saat ini pihaknya masih menunggu lampiran permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK yang diajukan oleh petahana.


"Ya, sampai saat ini kami masih menunggu laporan resmi dari MK sembari mempersiapkan tim hukum,” ujanrya, Senin (16/12/2024).


Said Dharma Setiawan mengatakan saat ini jajaran KPU Siak tengah menyiapkan langkah-langkah konsolidasi untuk membentuk tim penyelesaian sengketa Pemilu. Bahkan melibatkan pakar hukum.  


“Kami saat ini juga tengah dalam proses merapikan administrasi. Kalau persiapan lainnya kami adakan penguatan hukum bagi jajaran KPU Siak dan koordinasi dengan orang hukum," katanya.


Said Dharma menyebut pihaknya belum mengetahui secara detail materi gugatan. Bahkan tidak mengerti dengan bukti-bukti yang dibawa para Paslon untuk menggugat hasil Pilkada Siak ke MK. 


“Insyaallah kami siap, meskipun sampai saat ini kami belum tahu pasti materi gugatan dari pemohon. Tetapi pada intinya kami siap menjawab setiap dalil yang disengketakan, kemungkinan juga tidak beda jauh dari apa yang disanggah oleh saksi Paslon 03 saat pleno plhasil perhitungan suara kemarin," katanya. 


 Ia menambahkan, sesuai PKPU nomor 18 tahun 2024 seharusnya jadwal penetapan pemenang Pilkada sudah dimulai jika tanpa perselisihan hasil pemilihan.  Namun,  jika ditemukan maka penetapan dilakukan paling lama tiga hari setelah salinan putusan MK terbit.


 "Jadwal masih sama belum ada perubahan, kami sifatnya masih menunggu proses gugatan selesai untuk jadwal penetapannya," tambah Said. 


 Meski begitu, KPU Siak tetap menghormati hak demokrasi setiap kandidat. Menurutnya hal ini lumrah dalam Pemilu tanpa harus mendiskreditkan Paslon tersebut. 


“Masyarakat juga harus tetap diedukasi bahwa Pilkada Siak masih berproses dan meminta agar tetap menjaga ketertiban,” katanya.


Sebagai informasi, hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada serentak 2024 di Siak yang digelar pada 3-5 Desember 2024 menyatakan  Paslon 02 Afni-Syamsurizal meraih suara tertinggi dengan perolehan suara sebanyak 82.319 atau 40,67 persen. 


Paslon nomor urut 03, Alfedri-Husni (petahana) dengan perolehan suara sebanyak 82.095 atau 40,56 persen. Selisih tipis hanya 224 suara.


Paslon nomor urut 1, Irving-Sugianto dengan perolehan suara sebanyak 37.988 atau 18,77 persen.

( Tribunpekanbaru.com /mayonal putra)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved