Hasil Pilkada Siak 2024
Alfedri -Husni Tolak Hasil Pilkada Siak 2024, Pengamat Nilai Petahana Tak Siap Kalah
Saksi pasangan calon 03 Alfedri-Husni menolak hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Siak 2024.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Saksi pasangan calon 03 Alfedri-Husni menolak hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Siak Pilkada Siak 2024. Mereka dinilai ada yang cacat prosedural.
“Kami menyatakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Siak tahun 2024 cacat prosedural,” kata saksi 03, Juprizal, Kamis (5/12/24).
Juprizal mengatakan, saat KPU Siak melaksanakan rapat pleno tidak sesuai dengan pasal 30, ayat 6 huruf f PKPU 18 tahun 2024. Sebab ada kejadian khusus atau keberatan sebagaimana dimaksud huruf D, yang belum dapat diselesaikan di kecamatan.
Juprizal menegaskan, seharusnya pihak penyelenggara harus menyelesaikan terlebih dahulu kejadian khusus baru dilanjutkan dengan hasil rekapitulasi hasil.
“KPU hanya membaca, dan meminta PPK untuk membaca keberatan tersebut. Dan langsung meminta PPK membacakan rekapitulasi tersebut, tanpa menyelesaikan persoalan ini terlebih dahulu,” katanya.
Rentetan peristiwa itu menjadi dasar bagi Paslon 03 menolak hasil dari rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten Siak tersebut.
Sementara hasil pleno itu menyatakan pasangan calon nomor urut 2, Afni-Syamsurizal sebagai peraih suara tertinggi di pemilihan kepala daerah Kabupaten Siak 2024. Afni -Syamsurizal memperoleh suara sebanyak 82.319.
Paslon nomor urut 03, Alfedri-Husni memperoleh suara sebanyak 82.095. Paslon nomor urut 1, Irving-Sugianto dengan perolehan suara sebanyak 37.988.
Hasil itu tidak ada perubahan atau selisih angka satupun dengan hasil pleno 14 PPK tingkat Kecamatan.
Namun sepanjang proses pleno, saksi 03 paslon incumbent Alfedri-Husni agak berbelit-belit. Mereka menolak menandatangani berita acara pleno dan selalu meminta formulir keberatan, meskipun tidak mengubah hasil.
Sepanjang perjalanan Pleno terbukti tidak ada rekomendasi dari Bawaslu untuk PSU, karena tidak ada selisih angka.
"Sikap saksi seperti ini menandakan pihak incumbent Alfedri-Husni tidak siap kalah di Pilkada Siak. Karena kalau disimak perihal materi protes mereka bukan pada hasil suara pemilu yang diraih Afni-Syamsurizal, tapi pada etik penyelenggara dengan mendesak pemungutan suara ulang atau PSU," kata Aidil Haris, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI).
Aidil mengatakan, posisi Afni-Syamsurizal sebagai penantang. Sedangkan semua instrumen perangkat dan sistem dikuasai incumbent. Harusnya yang bisa menjadi bahan intropeksi dan evaluasi bersama. Karena jumlah suara penantang dan incumbent bersaing sangat ketat.
"Artinya rakyat Siak memang menuntut perubahan kepemimpinan. Yang berpotensi untuk melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif itu biasanya pihak incumbent,” ujarnya.
Ia menilai akan menjadi preseden dan catatan kritis di ruang publik jika incumbent di Siak justru menggugat hasil pilihan mayoritas masyarakat Siak.
Kemenangan penantang incumbent Afni-Syamsurizal dinilai melibatkan masyarakat tingkat tapak yang mendesak perubahan di Kabupaten Siak. Kemenangan ini telah diraih di lapangan dan disaksikan oleh masyarakat.
KPU Siak Tunggu Lampiran Permohonan Gugatan Paslon Alfedri-Husni dan Siapkan Tim Hukum Menghadapinya |
![]() |
---|
Afni -Syamsurizal Hanya Habiskan Rp 860 Juta untuk Kampanye Pilkada Siak 2024 |
![]() |
---|
Paslon Alfedri-Husni Merza Paling Banyak Habiskan Dana untuk Kampanye Pilkada Siak 2024 |
![]() |
---|
Petahana Dinilai Curang, Ratusan Warga Nyatakan Siap Bersaksi di MK Kawal Hasil Pilkada Siak 2024 |
![]() |
---|
Saksi Paslon 03 di Pilkada Siak Ajukan Keberatan, Tolak Hasil PPK Sungai Apit, Minta PSU di TPS Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.