Hasil Pilkada Siak 2024

Saksi Paslon 03 di Pilkada Siak Ajukan Keberatan, Tolak Hasil PPK Sungai Apit, Minta PSU di TPS Ini

Saksi Paslon Pilkada Siak nomor urut 3 selalu mengajukan keberatan pada setiap laporan PPK di rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten Siak Pilkada Siak 2024, Rabu (4/12/2024) di gedung kesenian Siak. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Saksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati Siak nomor urut 03, Alfedri-Husni Merza selalu mengajukan keberatan pada setiap laporan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Siak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak, Rabu (4/12/2024). 

Saksi Paslon 03, Wira Gunawan menyatakan menolak rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK Sungai Apit.

Usai laporan PPK Sungai Apit, Wira meminta agar dibuka satu kotak suara. 

“Kami meminta agar kotak suara dibuka karena suara tidak sah cukup banyak, sehingga kita perlu tahu selisih suara dah dan suara tidak sah,” ujar Wira  Gunawan. 

Ia juga meninta agar kotak suara TPS 3 kampung Mengkapan dibuka.

Tujuannya untuk melihat selisih suara sah dan suara tidak sah. 

Selain itu, saksi Paslon 03 ini juga keberatan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK Siak.

Wira Gunawan juga mengusulkan agar TPS 3 kelurahan Kampung Rempak dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) 

Baca juga: Sekretaris DPC PDI-P Siak Ngamuk saat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilkada Siak

Baca juga: Unggul Tipis di Pilkada Siak, Puluhan Pengacara Kawal Suara Afni Z - Syamsurizal

“TPS 3 Kelurahan Kampung Rempak harus PSU, tidak bisa tidak. Karena ada kotak suara yang sudah dibuka kembali,” ujar Wira. 

Pimpinan Panwascam Siak, Nanang ikut menyampaikan penjelasan terkait usulan itu.

Ia mengatakan, kotak suara dibuka saat usai pencoblosan karena C1 termasukkan ke dalamnya. 

“Ini sama sekali tidak mempengaruhi hasil, semuanya sudah terkoordinasi, sementara saksi sudah pulang duluan,” kata Nanang. 

Bawaslu Siak juga menambahkan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi hasil. Namun demikian, saksi 03 tetap menolak.

Laporan PPK Sungai Apit dan Siak akhirnya dapat diterima, namun saksi 03 menolak.

Pimpinan rapat, komisioner KPU Siak Dedi Kurniawan mengatakan tidak ada masalah dengan keberatan saksi Paslon, rapat pleno tetap dapat diteruskan.

(Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved