Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mayat Wanita di Kamar Kosan

Rekontruksi Wanita Open BO Tewas di Kamar Kos Selatpanjang, Pelaku Habisi Pakai Pisau Cutter

Dalam rekonstruksi yang dilakukan Polres Kepulaun Meranti, pelaku memperagakan saat menghabisi wanita yang dipesannya menggunakan pusai cutter.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan
Polres Kepulauan Meranti rekonstruksi pembunuhan wanita yang tewas di kamar kos di Selatpanjang, Senin (17/12/2024). 

Tersangka sempat mengambil isi tas korban berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo CPH2591 warna Hitam dan uang tunai sebesar Rp. 70.000,- yang mana Rp. 50.000,- uang yang ia berikan kepada korban sebagai DP / tanda jadi dan Rp. 20.000,- uang milik korban.

Sedangkan tas kecil milik korban tersangka letakkan di atas tempat tidur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

(tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved