Kasus Vina Cirebon

Gara-gara MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon , Pegi Setiawan Ketar-ketir, Bisa Ditangkap ?

Penolakan MA atas PK terpidana kasus Vina Cirebon secara tak langsung mengakui adanya pembunuhan. Pegi Setiawan Ketar Ketir

Editor: Budi Rahmat
Youtube Kompas TV
Bukan Pegi Setiawan, Inilah 1 Orang yang Dicurigai Pembunuh Vina Cirebon oleh Mantan Kabareskrim 

Seperti diketahui, tujuh terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan PK. Hal yang sama juga dilakukan, Saka Tatal, mantan terpidana, untuk membersihkan namanya.

Namun, hakim memutus kalau PK mereka ditolak.

Mahkamah Agung (MA) mengumumkan penolakan itu pada Senin (16/12/2024).  

Toni dengan tegas menyebut, hakim MA yang mengurus PK delapan terpidana kasus Vina Cirebon mengeluarkan keputusan yang tidak tepat.

"Hakim PK ini telah melakukan kekeliruaan dalam kehidupan yang nyata dalam mengurus PK delapan terpidana ini," ucap Toni dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Pengacara Toni, Senin (16/12/2024).

Baca juga: Sengsara Membawa Nikmat, dari Kuli Hingga Ditangkap Polisi, Pegi Setiawan Kini Siap Liburan ke Bali

Menurutnya, penjelasan pejabat MA sama sekali tidak tepat.

"Saya memperhatikan penjelasan dari pejabat Mahkamah Agung yang menerangkan bahwa penolakan PK dikarenakan majelis hakim PK tidak menemukan kekeliruan hakim pada tingkat pengadilan pertama maupun tingkat banding atau kasasi sehingga menolak PK," ucap Toni.

"Novum yang diajukan menurut penjelasan pejabat MA itu bukanlah bukti baru sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 ayat 2 KUHP," sambungnya.

Toni juga menduga penolakan PK terpidana kasus Vina Cirebon itu semata-mata untuk melindungi sejumlah instansi.

Untuk itu, dia meminta agar MA tetap mengutamakan keadilan yang hakiki.

"Sepertinya hakim PK ini harus lebih teliti lagi, harus belajar hukum lebih teliti. Saya menduga jangan-jangan dibuat pertimbangan seperti itu untuk menjaga tiga institusi, ini pikiran saya ya. Saya tidak tahu," ucapnya.

Toni menegaskan jika dia tidak sependapat dengan hakim MA yang menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon.

"Tapi kalau dikatakan tidak ditemukan kekeliruan, saya tidak sependapat. Saya getol mempelajari putusan delapan terpidana itu," ucap dia.

Di sisi lain, Jutek Bongso, pengacara tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menyiapkan langkah lanjutan setelah MA menolak PK kliennya.

Dia bakal berusaha keras membantu membuktikan jika tujuh terpidana kasus Vina Cirebon tidak bersalah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved