Kasus Vina Cirebon

Gara-gara MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon , Pegi Setiawan Ketar-ketir, Bisa Ditangkap ?

Penolakan MA atas PK terpidana kasus Vina Cirebon secara tak langsung mengakui adanya pembunuhan. Pegi Setiawan Ketar Ketir

Editor: Budi Rahmat
Youtube Kompas TV
Bukan Pegi Setiawan, Inilah 1 Orang yang Dicurigai Pembunuh Vina Cirebon oleh Mantan Kabareskrim 

"Kaget juga sih, karena bukan mereka pelakunya kan. Harapannya diterima, saksi sudah lengkap, bukti novum juga sudah jelas. Bingung juga ditolak, tidak sesuai ekspektasi banget," kata Frans dikutip dari Youtube Diskursus Net, Selasa (17/12/2024).

Reza kemudian menanyakan padangan Frans sebagai sahabat Eky.

"Kalau saya yakin kalau itu memang bukan pembunuhan," kata Frans.

"Ya sudah, selamat berjuang," kata Reza.

Reza juga menyinggung soal nasib Pegi setelah putusan PK ditolak oleh MA.

Menurut dia, Pegi Setiawan berpotensi untuk terkena kasus hukum lagi.

"Pegi Setiawan bisa saja sewaktu-waktu dipanggil kembali," kata Reza.

Namun, menurut dia, Pegi bisa ditangkap lagi jika alat buktinya sudah cukup.

Baca juga: Kisah Sugianti dengan Pegi Setiawan, Dipertemukan setelah Polda Jabar Tangkap DPO Kasus Vina

"Kalau Polda Jabar berhasil menemukan alat bukti dua terhadap Pegi Setiawan, berubah status orang itu," jelasnya.

Menurut Reza, sidang yang dijalani Pegi beberapa waktu lalu bukan untuk bukti apakah ia melakukan pembunuhan itu atau tidak.

"Tapi hanya sebatas sah atau tidak Pegi Setiawan diputuskan sebagai tersangka. Kalau polisi menemukan bukti yang sah, maka PS bisa berubah statusnya, mengotaki, malahan," tambah Reza.

Padahal saat ini, kata Reza, Pegi sedang berusaha mengubah hidupnya dengan menyelesaikan pendidikan.

"Mudah-mudahan ini tidak mengganggu studi Pegi Setiawan yang kini sedang mengejar Paket C," ucapnya. (*)

Keputusan yang Tidak Tepat

Toni RM, mantan pengacara Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, menyebut hakim yang menangani peninjauan kembali (PK) para terpidana, melakukan kekeliruan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved