Kasus Vina Cirebon

Gara-gara MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon , Pegi Setiawan Ketar-ketir, Bisa Ditangkap ?

Penolakan MA atas PK terpidana kasus Vina Cirebon secara tak langsung mengakui adanya pembunuhan. Pegi Setiawan Ketar Ketir

Editor: Budi Rahmat
Youtube Kompas TV
Bukan Pegi Setiawan, Inilah 1 Orang yang Dicurigai Pembunuh Vina Cirebon oleh Mantan Kabareskrim 

Namun sebelum memerinci langkah yang akan ditempuh, Jutek Bongso terlebih dahulu menenangkan keluarga terpidana yang kecewa atas hasil keputusan MA.

Baca juga: Sengsara Membawa Nikmat, dari Kuli Hingga Ditangkap Polisi, Pegi Setiawan Kini Siap Liburan ke Bali

Melihat suasana haru keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso meminta untuk semuanya saling menguatkan.

Bahkan saat melihat ibu kandung Hadi (terpidana), Suteni, tak kuasa menahan tangis kecewanya, Jutek Bongso langsung datang menghampiri.

Dia merangkul dan memberi tepukan penyemangat.

"Tetap semangat, kita masih berjuang, tetap semangat, ya, Bu," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com dari Youtube feriochanel.

Jutek Bongso menyebut putusan MA yang menolak PK sebagai sebuah tragedi bagi keadilan di Indonesia. 

“Putusan ini bukan kiamat, tetapi menurut kami, ini adalah tragedi buat Indonesia," ujar Jutek Bongso.

Jutek menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan fakta-fakta baru yang sebelumnya belum pernah diungkap dalam persidangan. 

Namun, hakim memutuskan untuk tidak menganggap fakta-fakta tersebut sebagai novum.

Ia merujuk pada tiga fakta penting yang diajukan dalam sidang PK, yaitu ekstraksi percakapan dari ponsel Widi, kesaksian yang menyebut bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan, bukan pembunuhan, serta pencabutan pengakuan dari salah satu saksi, Dede, yang mengaku telah diarahkan oleh seseorang untuk memberikan kesaksian palsu.

“Ekstraksi handphone Widi kami lakukan hingga dua minggu dengan izin majelis hakim, tetapi mengapa ini tidak dianggap sebagai novum? Kami juga membawa kesaksian yang menyebutkan bahwa peristiwa ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan, dan pengakuan Dede yang mencabut kesaksian palsunya. Apakah semua ini tidak cukup?" ujar Jutek. 
 
Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati putusan MA. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved