Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasional

Cerita Lengkap Kasus Harun Masiku yang Seret Nama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP Hasto Krisyanto dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku . Ada apa dnegan Harus Masiku

Editor: Budi Rahmat
KPU
Harun Masiku jadi Buronan Kpk 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sekretaris jenderal ( sekjen) PDI P Hasto Kristiyanto dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku.

Kabar Hasto ditetapkan sebagai tersangka massif dalam pemberitan media mainstream dan juga media sosial . Bahkan di media sosial sudah banyak pemberitaan dengan berbagai sumber yang ditayangkan .

Tentu saja ini jadi pembicaraan hingga viral . Dan tidak hanya Hasto saja yang jadi perbincangan , namun juha sosok Harun Masiku .

Baca juga: Hasto Kristiyanto 2 Kali Diperiksa KPK sebelum Kabar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

Siapakah Harus Masiku dan apa kasus Harus Masiku . Sekjen PDIp Hasto Krisyanto hingga dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka

Berikut Awal Kasus Harun Masiku

Harun Masiku merupakan politisi PDIP yang sebelumnya merupakan kader Partai Demokrat. Ia maju dalam kontestasi pemilihan anggota legislatif atau Pileg 2019 lalu. 

Saat itu, ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif PDIP dari Dapil I Sumatera Selatan. Berdasarkan hasil Pileg 2019, Harun menempati posisi keenam di dapil-nya, dengan perolehan suara sebanyak 5.878. 

Ia kalah telak dari Nazarudin Kiemas, adik almarhum suami Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas, yang berhasil meraih 145.752 suara. 

Posisi kedua ditempati oleh Riezky Aprilia yang mengantongi 44.402 suara. Diikuti Darmadi Jufri dengan raihan 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan (19.776 suara), dan Diah Okta Sari (13.310 suara). 

Namun, sebelum ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih, Nazarudin meninggal dunia. Berdasarkan hasil Pileg 2019 Dapil I Sulsel, posisinya semestinya digantikan oleh Riezky yang menempati posisi kedua. Namun, PDIP justru mengajukan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin. 

Baca juga: Hasto Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku, Sayembara Rp 8 Miliar Maruarar Sirait Masih Berlaku?

Ia diketahui diajukan sebagai pengganti melalui proses pergantian antar waktu (PAW). Partai berlambang banteng ini bahkan sempat mengajukan fatwa ke MA dan menyurati KPU agar melantik Harun. 

Namun, KPU kukuh dengan keputusan untuk melantik Riezky, karena Harun tidak memenuhi syarat menggantikan Nazaruddin. 

Namanya bersinggungan dengan hukum, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap Komisioner KPU yang saat itu dijabat oleh Wahyu Setiawan. 

OTT bermula dari adanya informasi terkait dugaan permintaan uang dari Wahyu kepada Agustiani Tio Feidelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu. Setelah mendapat informasi, tim KPK mengamankan Wahyu dan asistennya, Rahmat Tonidaya, di Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Januari 2020. 

Dari hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Dalam perkara inilah, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Rp 600 juta agar KPU mau mengubah keputusannya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved