Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Polisi Targetkan Periksa 401 Saksi Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau

Ratusan saksi dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tersebut terdiri dari ASN, tenaga harian lepas, dan tenaga ahli.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan pihaknya menargetkan memeriksa total 401 saksi dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. 

Motor gede seharga Rp250 juta ini, ikut disita lantaran terkait dengan aliran dana korupsi.

Nasriadi mengatakan, motor Harley Davidson ini disita pada 30 Oktober 2024 lalu oleh penyidik dari pria berinisial IS.

Baca juga: Penampakan Harley Davidson yang Disita Polisi Terkait Korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Riau

Baca juga: Rp 1 Miliar Diduga Mengalir ke Selebgram Cantik, SPPD Fiktif DPRD Riau, Hana Hanifah Diperiksa Lagi

Selain aset bergerak, diungkapkan Nasriadi, penyidik juga menyita aset tidak bergerak dengan total Rp6,4 miliar lebih.

“Aset tak bergerak yang sudah disita terdiri dari tas, sepatu dan sandal branded, rumah, tanah, apartemen dan homestay,” kata Nasriadi, Rabu (25/12/2024).

Selanjutnya, penyidik juga telah menyita uang tunai Rp1,8 miliar lebih dari pejabat PPTK.

Sejumlah nama yang merupakan calon tersangka dalam kasus dugaan rasuah ini, juga telah diajukan masuk daftar cekal.

“Ada beberapa orang yang kita ajukan untuk cegah dan cekal. Kita terus berkoordinasi dengan Imigrasi di Pekanbaru dan Dirjen Imigrasi untuk melakukan kegiatan tersebut,” sebut Nasriadi.

Tujuan diungkapkan perwira polisi jebolan Akpol 2000 itu, yakni guna mencegah calon tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri.

“Kemudian supaya tidak melarikan aset ke luar negeri atau menghindar dari pertanggungjawaban hukum yang harus dihadapi. Nanti akan kita pilih, pelaku utama, turut serta membantu,” bebernya.

Ditanyai siapa saja mereka, Nasriadi belum bersedia membeberkan lantaran proses penyidikan masih berjalan.

Dibeberkan Nasriadi, berdasarkan hasil audit atau perhitungan yang dilakukan tim BPKP Riau, kerugian negara dalam kasus tersebut sudah mencapai Rp130 miliar.

“Perhitungan sementara kerugian negara Rp130 miliar. Ini akan terus berlanjut, sudah 90 persen. Kemungkinan besar akan terus bertambah nilainya (seiring proses penyidikan yang masih berjalan),” ucap Nasriadi.

Ia berharap, penyidikan kasus ini seiring dengan proses perhitungan kerugian negara, bisa cepat tuntas.

“Karena perhitungan kerugian negara ini dasar melakukan gelar perkara, siapa tersangka dalam kasus korupsi ini,” beber Nasriadi.

Terkait kasus dugaan SPPD fiktif ini, tim penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau baru-baru ini juga menyita lahan seluas 1.206 meter persegi dan 11 unit homestay yang berlokasi Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved