Nasional
RESMI, Berlaku 1 Januari 2025, Inilah Daftar Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen
Berikut ini daftar barang yang dikenakan PPN 12 persen . Harga tersebut resmi berlaku 1 Januari 2025. Berikut ini barang-barangnya
Rumput laut.
Pengecualian tarif PPN juga berlaku untuk barang dan jasa berupa:
Tiket kereta api
Tiket bandara
Angkutan orang
Jasa angkutan umum
Jasa angkutan sungai dan penyebrangan
Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
Penyerahan pengurusan transport
Jasa biro perjalanan
Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta
Buku-buku pelajaran
Kitab suci
Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta
Jasa keuangan, dana pensiun
Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit
Asuransi kerugian, asuransi jiwa.
"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen," tandasnya.
Dengan demikian, masyarakat akan tetap bisa menikmati barang yang mereka beli dnegan tarif pajak yang tidak akan naik . (*)
APAKAH AGENDA Emmanuel Ebenezer Temui Rizieq Shihab di Petamburan |
![]() |
---|
Momen Puan Maharani ungkap Prabowo Subianto Nyaris VC dengan Megawati, Batal Gara-gara Ini |
![]() |
---|
Tinggal Menunggu Waktu , Firli Bahuri Akan Dijemput Paksa, Begini Kata Polisi |
![]() |
---|
KETIKA Presiden Prabowo Subianto Sorot Vonis Ringan Harvey Moeis, Langsung sebut Nama Jaksa Agung |
![]() |
---|
Dari Jakarta Dibawa ke Rusia, Apa Isi Dokumen Titipan Hasto Kristiyanto ke Connie, Ada Skandal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.