Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasional

RESMI, Berlaku 1 Januari 2025, Inilah Daftar Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen

Berikut ini daftar barang yang dikenakan PPN 12 persen . Harga tersebut resmi berlaku 1 Januari 2025. Berikut ini barang-barangnya

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar youtube
Menteri keuangan Sri Mulyani 

Rumput laut.

Pengecualian tarif PPN juga berlaku untuk barang dan jasa berupa:

Tiket kereta api

Tiket bandara

Angkutan orang

Jasa angkutan umum

Jasa angkutan sungai dan penyebrangan

Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu

Penyerahan pengurusan transport

Jasa biro perjalanan

Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta

Buku-buku pelajaran

Kitab suci

Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta

Jasa keuangan, dana pensiun

Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit

Asuransi kerugian, asuransi jiwa.

"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen," tandasnya.

Dengan demikian, masyarakat akan tetap bisa menikmati barang yang mereka beli dnegan tarif pajak yang tidak akan naik . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved