Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasional

RESMI, Berlaku 1 Januari 2025, Inilah Daftar Barang yang Dikenakan PPN 12 Persen

Berikut ini daftar barang yang dikenakan PPN 12 persen . Harga tersebut resmi berlaku 1 Januari 2025. Berikut ini barang-barangnya

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar youtube
Menteri keuangan Sri Mulyani 

Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara

Kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter atau jet pribadi

Kelompok senjata api dan senjata ap lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri serta revolver dan pistol

Senjata api dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak

Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan yacht.

Di luar kategori tersebut, bagi barang dan jasa lain yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, maka tidak akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.

"Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan," kata Sri Mulyani.

"Jadi sampo, sabun, dan segala macam tetap tidak ada kenaikan PPN," tegasnya.

Daftar barang dan jasa yang bebas PPN

Selain itu, khusus barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pembebasan pajak, tetap akan dikenakan tarif PPN 0 persen.

Barang-barang tersebut, antara lain berhubungan dengan bahan pangan pokok, yang mencakup:

Beras

Jagung

Kedelai

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved