Berita Viral
Terungkap Senjata yang Dipakai Untuk Habisi Nyawa Pengacara Rudi, Ada Proyektil Bersarang di Leher
Polisi mulai menemukan setitik terang jenis senapan dan proyektil peluru yang digunakan pelaku kasus Pengacara ditembak di Makassar.
Editor:
Muhammad Ridho
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Hj Maryam (45) saat menceritakan detik-detik suaminya Rudi S Gani ditembak OTK di depan Ruang Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel, Jl Kumala, Kecamatan Tamalate, Makassar, Rabu (1/1/2025).
Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, masyarakat dilarang merakit senjata api illegal serta dilarang memodifikasi laras senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm.
Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut, bakal terkena sanksi hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun.
"Berdasarkan Undang Undang nomor 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 bahwa ada aturan main mengenai senapan angin, dimana hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi, sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990," ujarnya.
Berita Terkait: #Berita Viral
| Polisi Malaysia Kaget Saat Mau Tilang, Ternyata Pengemudinya Anggota TNI dan Pemain Persib |
|
|---|
| Viral, Anggota DPRD Bogem Guru SMP di Trenggalek, Alasannya Gegara HP Disita |
|
|---|
| Heboh Anggota Satpol PP Banting PKL saat Razia, Dibela Kasatpol: Dia Melindungi Diri |
|
|---|
| Terungkap Keberadaan Ayah dari 2 Anak yang 28 Hari Tak Makan, Lemas di Samping Jasad Ibunya |
|
|---|
| Nasib Rana Saputra, Guru yang Tampar Siswa Karena Bolos Sekolah Diminta Ganti Rugi oleh Wali Murid |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/detik-detik-Rudi-S-Gani-ditembak-OTK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.