Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Terungkap Senjata yang Dipakai Untuk Habisi Nyawa Pengacara Rudi, Ada Proyektil Bersarang di Leher

Polisi mulai menemukan setitik terang jenis senapan dan proyektil peluru yang digunakan pelaku kasus Pengacara ditembak di Makassar.

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Hj Maryam (45) saat menceritakan detik-detik suaminya Rudi S Gani ditembak OTK di depan Ruang Forensik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel, Jl Kumala, Kecamatan Tamalate, Makassar, Rabu (1/1/2025). 

Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, masyarakat dilarang merakit senjata api illegal serta dilarang memodifikasi laras senapan angin melebihi kaliber 4,5 mm. 

Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut, bakal terkena sanksi hukuman mati atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun.

"Berdasarkan Undang Undang nomor 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022 bahwa ada aturan main mengenai senapan angin, dimana hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi, sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved