Gugatan Pilkada Kuansing
Jadi Termohon di Sidang Gugatan Pilkada Kuansing 2024 di MK, Ini yang Dilakukan KPU Kuansing
KPU Kuansing Riau kini sedang bersiap-siap hadapi sidang PHP atau gugatan Pilkada Kuansing 2024 di MK.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kini sedang bersiap-siap hadapi sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) atau gugatan Pilkada Kuansing 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Kuansing Wawan Ardi menuturkan, bahwa pihaknya sebagai termohon telah mendapatkan arahan dari KPU RI dan KPU Riau sebelum Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik atau e-BRPK diterbitkan MK.
"Saat ini kami sedang membuat kronologis dan mematangkan matriks pemetaan dalam menghadapi sidang," ujar Wawan Ardi kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (6/1/2025).
KPU Kuansing juga membuat jawaban dan penyajian serta penataan alat bukti untuk memenuhi permohonan pemohon dalam menghadapi sidang.
"Dalam membuat jawaban dan penyajian serta penataan alat bukti sesuai pokok permohonan pemohon dan memastikan semua relevan. Sidang belum tahun kapan jadwalnya," tuturnya.
Sementara itu, Bawaslu Kuansing memastikan keterangan tertulis yang mereka siapkan dalam sidang perkara PHP di Mahkamah Konstitusi (MK) berbasis data dan fakta pengawasan.
Bawaslu Kuansing sedang melakukan penyusunan dan review keterangan tertulis di Bawaslu Riau sejak Kamis (2/1/2025).
"Hingga saat ini kami masih melakukan persiapan penyusunan dan review keterangan tertulis," ujar Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kuansing Nur Afni.
Afni mengatakan, dokumen yang disiapkan tentunya sangat akurat dan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan dalam hal pengawasan.
Dengan demikian, kehadiran Bawaslu Kuansing di MK dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan penyelesaian PHP sesuai perundang-undangan.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban Bawaslu Kuansing dalam menjaga integritas demokrasi, keterangan yang kami berikan di MK benar-benar berdasarkan bukti dan fakta," ujar Afni.
Bawaslu Kuansing juga melibatkan jajaran pengawas Kecamatan dalam penyusunan keterangan, sehingga semua informasi dapat terkonsolidasi dengan baik.
Bawaslu Kuansing yang berperan sebagai pihak pemberi keterangan terkait pengawasan selama Pilkada Kuansing 2024 telah berkoordinasi dengan Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam mengumpulkan data dan fakta tersebut.
"Kami juga berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan, seluruh pengawasan tahapan Pemilihan terdokumentasi dengan baik guna mendukung proses sidang di MK," katanya.
Keterangan yang diberikan Bawaslu Kuansing nantinya tentu didiskripsikan sesuai laporan hasil pengawasan selama tahapan Pilkada berlangsung.
Ini Pertimbangan MK Tolak Permohonan Paslon Adam-Sutoyo Terkait Sengketa Pilkada Kuansing |
![]() |
---|
Gugatan Adam-Sutoyo Ditolak MK, Kapan Suhardiman-Mukhlisin Ditetapkan Pemenang Pilkada Kuansing? |
![]() |
---|
Suhardiman Amby Sujud Syukur Usai MK Tolak Permohonan Adam-Sutoyo dalam Sengketa Pilkada Kuansing |
![]() |
---|
KPU Kuansing Segera Tetapkan Suhardiman-Mukhlisin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Putusan Dissmissal Besok, Tim Hukum Suhardiman-Mukhlisin Optimis Eksepsi Diterima MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.