Gugatan Pilkada Kuansing

Jadi Termohon di Sidang Gugatan Pilkada Kuansing 2024 di MK, Ini yang Dilakukan KPU Kuansing

KPU Kuansing Riau kini sedang bersiap-siap hadapi sidang PHP atau gugatan Pilkada Kuansing 2024 di MK.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo
Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi saat ditemui awak media beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kini sedang bersiap-siap hadapi sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) atau gugatan Pilkada Kuansing 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Kuansing Wawan Ardi menuturkan, bahwa pihaknya sebagai termohon telah mendapatkan arahan dari KPU RI dan KPU Riau sebelum Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik atau e-BRPK diterbitkan MK.

"Saat ini kami sedang membuat kronologis dan mematangkan matriks pemetaan dalam menghadapi sidang," ujar Wawan Ardi kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (6/1/2025).

KPU Kuansing juga membuat jawaban dan penyajian serta penataan alat bukti untuk memenuhi permohonan pemohon dalam menghadapi sidang.

"Dalam membuat jawaban dan penyajian serta penataan alat bukti sesuai pokok permohonan pemohon dan memastikan semua relevan. Sidang belum tahun kapan jadwalnya," tuturnya.

Sementara itu, Bawaslu Kuansing memastikan keterangan tertulis yang mereka siapkan dalam sidang perkara PHP di Mahkamah Konstitusi (MK) berbasis data dan fakta pengawasan.

Bawaslu Kuansing sedang melakukan penyusunan dan review keterangan tertulis di Bawaslu Riau sejak Kamis (2/1/2025).

"Hingga saat ini kami masih melakukan persiapan penyusunan dan review keterangan tertulis," ujar Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kuansing Nur Afni.

Afni mengatakan, dokumen yang disiapkan tentunya sangat akurat dan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan dalam hal pengawasan.

Dengan demikian, kehadiran Bawaslu Kuansing di MK dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan penyelesaian PHP sesuai perundang-undangan.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban Bawaslu Kuansing dalam menjaga integritas demokrasi, keterangan yang kami berikan di MK benar-benar berdasarkan bukti dan fakta," ujar Afni.

Bawaslu Kuansing juga melibatkan jajaran pengawas Kecamatan dalam penyusunan keterangan, sehingga semua informasi dapat terkonsolidasi dengan baik.

Bawaslu Kuansing yang berperan sebagai pihak pemberi keterangan terkait pengawasan selama Pilkada Kuansing 2024 telah berkoordinasi dengan Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam mengumpulkan data dan fakta tersebut.

"Kami juga berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan, seluruh pengawasan tahapan Pemilihan terdokumentasi dengan baik guna mendukung proses sidang di MK," katanya.

Keterangan yang diberikan Bawaslu Kuansing nantinya tentu didiskripsikan sesuai laporan hasil pengawasan selama tahapan Pilkada berlangsung.

Menurutnya, setiap laporan dianalisis secara mendalam dengan didukung fakta lapangan dan bukti dalam dokumen resmi yang dimiliki Bawaslu Kuansing berupa laporan hasil pengawasan, dokumen pencegahan, penanganan pelanggaran maupun sengketa selama tahapan berlangsung.

"Kami berharap dapat menyampaikan keterangan dengan konsisten dan meyakinkan dihadapan majelis MK, sebagai upaya memastikan keadilan tetap terjaga dalam proses demokrasi," ujar Afni.

Untuk diketahui, Pilkada Kuansing terdapat satu permohonan PHP pada Pilkada Kuansing yang diajukan Paslon Nomor Urut 2 dengan Perkara Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Namun Afni belum mengetahui jadwal sidang PHP MK untuk Kabupaten Kuansing.

"Jika merujuk pada peraturan Mahkamah Konstitusi sidang pendahuluan tanggal 8 sampai dengan 16 Januari 2025, namun untuk jadwal Kuansing dan 6 kabupaten lainnya di Riau masih menunggu informasi jadwal dari MK," ujar Nur Afni.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved