Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sengketa Pilkada di Riau

JADWAL Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Kampar untuk Pasangan Yuyun-Edwin di Mahkamah Konstitusi

Jadwal sidang sengketa Pilkada Kabupaten kampar di mahkamah Konstitusi , Pasangan Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra menunggu jadwal

|
Editor: Budi Rahmat
Istimewa
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra 

- Kabupaten Kampar menunggu jadwal MK

- Kabupaten Rokan Hilir menunggu jadwal MK

Alasan Gugatan Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra

Pasangan ini mengajukan gugatan dengan selisih perolehan 6.455 suara dari Ahmad Yuzar-Misharti.

Pasangan ini meraih suara terbanyak pada Pilkada Kampar 2024.

Yuzar-Misharti meraih 109.148 suara.

Sedangkan Yuyun-Edwin meraih 102.693 suara dan menjadi peraih suara terbanyak kedua. 

Pilkada Kampar berakhir dengan total 359.749 suara sah.

Maka dari perolehan suara, persentasenya 1,79 persen.

Di atas ambang batas 1 persen untuk Kampar dengan kategori jumlah penduduk antara di atas 500 ribu sampai 1 juta jiwa.

Rico Febputra, salah satu Tim Kuasa Hukum Yuyun-Edwin, tak menampik adanya pembatasan ambang batas persentase perolehan suara untuk mengajukan PHPKADA ke MK.

Baca juga: Sidang Gugatan Pilwako Pekanbaru dan Pilkada Kuansing di MK Ditunda Jadi Siang

Hal itu diatur dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. 

Meski begitu, MK pernah mengesampingkan ambang batas tersebut dalam beberapa putusan sebelumnya.

Putusan itu menjadi Yurisprudensi.

"MK tidak hanya mengacu syarat formil saja sebagaimana pada Pasal 158. Namun lebih melihat alasan hukum dan fakta-fakta dalam permohonan pemohon," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (6/1/2025).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved