Sengketa Pilkada di Riau
JADWAL Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Kampar untuk Pasangan Yuyun-Edwin di Mahkamah Konstitusi
Jadwal sidang sengketa Pilkada Kabupaten kampar di mahkamah Konstitusi , Pasangan Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra menunggu jadwal
- Kabupaten Kampar menunggu jadwal MK
- Kabupaten Rokan Hilir menunggu jadwal MK
Alasan Gugatan Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra
Pasangan ini mengajukan gugatan dengan selisih perolehan 6.455 suara dari Ahmad Yuzar-Misharti.
Pasangan ini meraih suara terbanyak pada Pilkada Kampar 2024.
Yuzar-Misharti meraih 109.148 suara.
Sedangkan Yuyun-Edwin meraih 102.693 suara dan menjadi peraih suara terbanyak kedua.
Pilkada Kampar berakhir dengan total 359.749 suara sah.
Maka dari perolehan suara, persentasenya 1,79 persen.
Di atas ambang batas 1 persen untuk Kampar dengan kategori jumlah penduduk antara di atas 500 ribu sampai 1 juta jiwa.
Rico Febputra, salah satu Tim Kuasa Hukum Yuyun-Edwin, tak menampik adanya pembatasan ambang batas persentase perolehan suara untuk mengajukan PHPKADA ke MK.
Baca juga: Sidang Gugatan Pilwako Pekanbaru dan Pilkada Kuansing di MK Ditunda Jadi Siang
Hal itu diatur dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Meski begitu, MK pernah mengesampingkan ambang batas tersebut dalam beberapa putusan sebelumnya.
Putusan itu menjadi Yurisprudensi.
"MK tidak hanya mengacu syarat formil saja sebagaimana pada Pasal 158. Namun lebih melihat alasan hukum dan fakta-fakta dalam permohonan pemohon," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (6/1/2025).
Yuyun Hidayat-Edwin
Gugatan Pilkada Kampar
Pilkada Kampar 2024
jadwal sidang sengketa pilkada
Kabupaten Kampar
Tribunpekanbaru.com
Sengketa Pilkada di Riau : Jadwal Sidang PHPU Kabupaten Kampar, Rohul, Rohil dan Kota Dumai di MK |
![]() |
---|
Tujuh Gugatan PHPU Pilkada 2024 di Provinsi Riau, Lengkap dengan Jadwal Sidang di MK |
![]() |
---|
Usai Putusan Sengketa Pilkada Rohul di MK,Masing-masing Kubu Minta Pendukung Tenang dan Tetap Solid |
![]() |
---|
Mau Tahu Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Inhu? Hanya 1 TPS Wajib Pemungutan Suara Ulang, di Mana? |
![]() |
---|
Kubu Sukiman Hormati Putusan MK yang Instruksikan Pemungutan Suara Ulang di 25 TPS di Rohul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.