Gugatan Pilwako Pekanbaru 2024

Pengacara Kondang Dampingi Paslon Agung-Markarius di Sidang MK, Denny: Tidak Perlu Dikhawatirkan

pengacara tim AMAn, Prof Denny Indrayana mengaku tidak khawatir sama sekali dengan materi permohonan gugatan yang disampaikan tim Bertuah tersebut.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
istimewa
Tim Agung-Markarius (AMAn) di sidang MK 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengacara kondang yang biasa beracara di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mendampingi pasangan calon Agung-Markarius Anwar (AMAn) sebagai pihak pemenang Pilkada Kota Pekanbaru yang digugat di MK oleh pasangan calon Muflihun - Ade Hartati atau Bertuah.

Sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di MK Rabu (8/1/2025), hadir langsung wakil walikota terpilih Markarius Anwar dan kuasa hukumnya yang bukan pengacara dari daerah melainkan pengacara di level nasional.

Usai sidang Markarius Anwar mengaku sudah mendengarkan semua permohonan dari pihak penggugat dan menurutnya semua bisa dijawab nantinya.

"Alhamdulillah hari ini kita baru selesai mengikuti sidang perdana mendengarkan permohonan. Insya Allah akan kita jawab di sidang berikutnya," ujar Markarius.

Sementara pengacara tim AMAn, Prof Denny Indrayana mengaku tidak khawatir sama sekali dengan materi permohonan gugatan yang disampaikan tim Bertuah tersebut.

Denny Indrayana menyebut dari seluruh penyampaian dan keterangan pihak Muflihun-Ade Hartati, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. 

Ia juga tak khawatir dengan adanya tambahan bukti baru yang dimunculkan tim kuasa hukum Ahmad Yusuf di akhir sidang.

"Memang ada tambahan beberapa alat bukti, nanti kita lihat hasil verifikasi (dari MK). Tapi kalau dari permohonan sebenarnya boleh dikatakan tidak ada hal substansial yang harus kita khawatirkan. Tapi apapun itu kami akan berikan yang terbaik lah,"ujar Denny Indrayana singkat.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved