Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Kampar

Gugatan Pilkada Kampar di MK, Yuzar-Misharti Jadi Pihak Terkait Hadapi Yuyun-Edwin

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyusun tahapan dan jadwal persidangan gugatan Pilkada Kampar dan perkara PHPKADA tersebut.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
tangkap layar / Tribun
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyusun tahapan dan jadwal persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kampar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyusun tahapan gugatan Pilkada Kampar dan jadwal persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) tersebut.

Selain itu, MK juga telah menetapkan Pihak Terkait dalam perkara yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra tersebut. 

Paslon ini menarik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar sebagai Termohon pada sidang Gugatan Pilkada Kampar tersebut.

Lalu, MK menetapkan Ahmad Yuzar-Misharti sebagai Pihak Terkait.  

Penetapan Paslon peraih suara terbanyak pada Pilkada Kampar itu sebagai Pihak Terkait berdasarkan Surat Ketetapan MK Nomor 195/TAP.MK/PT/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025.

"Menerima Ahmad Yuzar dan Misharti Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati KABUPATEN KAMPAR Nomor Urut 3 sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025," demikian kutipan ketetapan yang diteken Ketua MK, Suhartoyo seperti dilihat Tribunpekanbaru.com, Kamis (9/1/2024).

Sebelumnya, Yuzar-Misharti melalui Kuasa Hukum mereka, Moh. Fadly dan kawan-kawan mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait pada 6 Januari.

Lalu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari yang sama, menyatakan bahwa Paslon ini mempunyai kepentingan terhadap perkara tersebut. 

Sementara itu, Yuzar dan Misharti belum memberi tanggapan terhadap PHPKADA yang telah teregistrasi dan akan disidangkan.

Mereka belum merespon pertanyaan Tribunpekanbaru.com terkait kesiapan menghadapi perkara tersebut hingga Kamis pagi ini. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved