Mendagri, MenPANRB, dan BKN Rapat Terkait Non-ASN, Nakes Sukarela Seperti di Kampar Tak Dibahas
Tercatat sebanyak 200 orang lebih Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Kesehatan di Kampar tak dapat mengikuti Seleksi PPPK
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar mengikuti rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rapat digelar secara daring di tempat masing-masing, Rabu (8/1/2025).
Penjabat (Pj) Bupati Kampar, Hambali mengikuti rapat itu di Lantai III Kantor Bupati.
Turut dihadiri Pj Sekretaris Daerah, Ramlah serta sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Camat.
Bahkan Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi juga hadir.
Rapat itu membahas tentang penataan pegawai Bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).
Pembahasannya mendorong kejelasan status dan perlindungan hukum Non-ASN.
Kepala Daerah juga diminta tidak lagi merekrut non-ASN.
Ditanya soal non-ASN dalam rapat itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin mengaku tak menyinggung Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Kesehatan.
Baca juga: Nasib Tenaga Kesehatan Sukarela di Kampar Tak Bisa Jadi PPPK, Tak Masuk Database Non-ASN
Baca juga: Ratusan Tenaga Kesehatan Sukarela Direkrut di Kampar, Tapi Tak Bisa Daftar PPPK, Siapa yang Salah?
"Zoom Meeting kemarin fokusnya ke non-ASN yang ada dalam database BKN," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (10/1/2024).
Seperti diketahui, polemik TKS Kesehatan di Kampar sedang bergulir. Pasalnya, mereka yang tercatat sebanyak 200 orang lebih tak dapat mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mereka terganjal syarat administrasi. Salah satunya, mereka selama ini tidak digaji dari APBD atau APBN.
Mereka menerima upah dari Puskesmas tempat mereka bekerja.
Pemkab Kampar telah membahas persoalan TKS Kesehatan.
Syarifuddin mengakuinya. Ia menyatakan, pihaknya masih memiliki tugas untuk mengurus non-ASN di luar database tetapi gajinya dari APBD.
"PR (Pekerjaan Rumah) Pemkab masih banyak (mengurus) yang diluar database dan sudah digaji APBD," katanya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
Pemerintah Kabupaten Kampar
Menteri Dalam Negeri
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Hambali
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Sikapi Status PPPK Dosen, ADAPI Sarankan Dua Hal |
![]() |
---|
Sudah Berlangsung Dua Pekan, Hari Ini Terakhir Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Pelalawan |
![]() |
---|
Dekan Pascasarjana Unilak Profesor Adolf Jelaskan Kontroversi Potongan Video Kepala BKN tentang PPPK |
![]() |
---|
Heboh Potongan Video Pernyataan Kepala BKN Soal PPPK, Prof Adolf dari Unilak Beri Penjelasan Berikut |
![]() |
---|
Gimana Nasib Calon PPPK Paruh Waktu yang Salah Upload Dokumen di Sistem? Ini Kata BKPSDM Pelalawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.