DPRD Pekanbaru

Kesepakatan DPRD Pekanbaru dan PT EPP, Tak Ada Lagi Tumpukan Sampah per 1 Februari

Ada beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan EPP pihak ketiga pengangkutan sampah

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Syafrudin Mirohi
Hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) pihak ketiga pengangkutan sampah, berakhir Senin petang (13/1/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) pihak ketiga pengangkutan sampah, berakhir Senin petang (13/1/2025).

Ada beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam hearing tersebut.

Di antaranya Komisi IV DPRD memberi deadline PT EPP untuk mengangkut tumpukan sampah di seluruh Kota Pekanbaru sampai bersih, hingga 31 Januari 2025.

Artinya per 1 Februari tidak ada lagi tumpukan sampah.

"Selain itu ada poin masalah transdipo dan TPA juga harus dipastikan tersedia. Kita Komisi IV DPRD dan PT EPP sudah sepakat, tidak boleh dilanggar," tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel SH MH, kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (14/1/2025).

Diketahui, PT EPP bekerja mulai tanggal 1 Januari hingga 2 Juni 2025. Kurang lebih 183 hari di tiga kawasan.

Anggaran yang disiapkan Rp 33 miliar lebih dari APBD Pekanbaru 2025.

Diakui, Komisi IV mengaku kondisi tumpukan sampah sampai hari ini, cukup memprihatinkan.

Makanya diberikan tenggat waktu ini, sesuai dengan kesepakatan dan kesanggupan manajemen PT EPP itu sendiri.

Awal bulan sudah tidak ada sampah menumpuk lagi di titik-titik yang menjadi tanggung jawab PT EPP.

Selain itu, untuk poin kesepakatan lainnya, semua hal berkaitan dengan kewajiban-kewajiban yang ada di dalam kontrak PT EPP dengan Pemko Pekanbaru dalam hal ini DLHK, harus dipenuhi.

Mulai dari aik itu penyediaan transdepo di setiap zona, termasuk SDM dan seluruh transportasi angkutan seperti mobil pick up, dump truk hingga alat berat

"Kita juga sepakat, bahwa Pemko Pekanbaru melalui DLHK harus memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dapat berfungsi untuk menerima sampah-sampah yang diangkut PT EPP.

Saat ini, TPA terkendala tidak jalan. Komisi IV DPRD sendiri tidak tahu apa masalahnya.

Apakah anggarannya belum cair karena di penghujung tahun, atau ada problem lain.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved