DPRD Pekanbaru

Kesepakatan DPRD Pekanbaru dan PT EPP, Tak Ada Lagi Tumpukan Sampah per 1 Februari

Ada beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan EPP pihak ketiga pengangkutan sampah

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Syafrudin Mirohi
Hearing Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) pihak ketiga pengangkutan sampah, berakhir Senin petang (13/1/2025). 

"Kita tahu TPA itu tanggung jawab pemerintah. PT EPP ini berkewajiban untuk mengangkut seluruh sampah yang hampir berjumlah 1.000 ton per hari ke TPA. Jadi harus siap TPA-nya," sebut Ketua Fraksi Golkar ini lagi.

Direktur Operasional PT EPP Muhammad Fajri mengaku, bahwa pihaknya sudah membuat pernyataan perjanjian penyelesaian tumpukan sampah ini.

Sesuai kesepakatan, tumpukan sampah di Kota Pekanbaru ini selambat-lambatnya tanggal 31 Januari.

Rentang waktu ini karena banyaknya tumpukan-tumpukan yang harus diangkut, termasuk yang dibuang di TPS.

"Untuk jumlah armadanya sudah kami siapkan per zona," akunya. Di zona 1, pihaknya menggunakan 31 dump truk kecil unit, 14 dump truk menengah dan 6 unit dump truk besar, 1 transdipo dan 1 alat berat.

Sedangkan zona 2 menyediakan 17 dump truk kecil, 14 dump truk menengah, 6 unit dump truk besar, 1 transdipo dan 1 alat berat. Kemudian, untuk zona 3, menyiapkan 7 dump truk kecil, 7 dump truk menengah, 3 dump truk besar, 1 transdipo dan 1 alat berat.

"Sementara untuk transdipo kami sudah menyediakan 3, sesuai zonanya. Termasuk juga yang di Rumbai, akan kami urus izinnya," sebut Fajri.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved