Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilwako Pekanbaru 2024

Kuasa Hukum AMAn Denny Indrayana Sebut Gugatan Pilwako Pekanbaru di MK Kabur Tidak Dapat Dilanjutkan

MK menggelar sidang lanjutan PHPU atas gugatan Paslon Walikota Pekanbaru Muflihun-Ade Hartati terhadap hasil Pilkada 2024.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Theo Rizky
KOMPAS.com/DANI PRABOWO
Sidang lanjutkan gugatan Pilkada Pekanbaru di MK, Paslon Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho-Markarius Anwar melalui kuasa hukumnya Prof Denny Indrayana menegaskan permohonan pihak Muflihun-Ade tidak dapat dilanjutkan karena kabur (obscuurliebel).  

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas gugatan pasangan calon (paslon) Walikota Pekanbaru Muflihun-Ade Hartati terhadap hasil Pilkada 2024.

Sebagaimana diketahui sebelumnya kuasa hukum Muflihun-Ade Hartati dalam petitumnya mengajukan dalil Terstruktur Sistematis Massif (TSM) dan meminta Paslon terkait untuk didiskualifikasi.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Jumat (17/1/2025) beragendakan mendengar jawaban termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, keterangan pihak terkait yaitu pihak paslon Agung Nugroho-Markarius Anwar dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru. 

Pihak terkait yaitu paslon wali kota Pekanbaru nomor urut lima Agung Nugroho-Markarius Anwar melalui kuasa hukumnya Prof Denny Indrayana menegaskan permohonan pihak Muflihun-Ade tidak dapat dilanjutkan karena kabur (obscuurliebel). 

"Permohonan ini mohon untuk tidak dilanjut karena tidak punya dasar-dasar yang perlu kami jelaskan,"ujar Denny Indrayana.

Menurut Denny, pertama, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum jelas karena tidak melampaui ambang batas perolehan suara pasal 158 harusnya setengah persen tapi ini selisihnya 91.566 atau 26 persen.

"Diupayakan oleh pemohon untuk menyatakan adanya pelanggaran TSM tapi dalam permohonannya ada empat putusan MK yang disampaikan tapi dalam penjelasannya tidak ada argumentasi yang jelas sehingga empat kondisi itu tidak terjadi di Pekanbaru," ujarnya. 

Adapun beberapa alasan Denny Indrayana yang pertama Permohonan pemohon kabur (obscuurliebel) karena pemohon mengajukan perselisihan hasil pilkada walikota Pekanbaru namun yang diajukan seluruhnya berita pelanggaran administrasi.

Ini dibuktikan dengan tidak adanya satupun laporan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu sehingga pemohon tidak bisa membuktikan mereka punya legal standing dalam permohonan ini.

Baca juga: Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilwako 2024 di MK, KPU Pekanbaru Siapkan 28 Alat Bukti

Baca juga: Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada 2024, KPU Pekanbaru Tolak Semua Dalil Gugatan Muflihun - Ade

Kemudian menurut Denny, Pemohon hanya menyertakan tabulasi hasil perolehan suara versi termohon tanpa menyertakan hitungan yang benar versi pemohon sebagaimana ketentuan pasal 8 PMK 3/2024 

"Pemohon menyajikan TPS bermasalah berjumlah 1.473 padahal jumlah TPS berdasarkan SK termohon adalah 1.389 TPS,"jelas Denny. 

Berikutnya Versi pemohon selisih suara 91.766 sedangkan selisih suara menurut KPU adalah 91.566. Pemohon mengatakan bahwa kecurangan terjadi pada seluruh TPS namun tidak didalilkan dan tidak ada penjelasan masing-masing TPS yang dimaksud. 

TSM itu lanjut Denny, tidak dijelaskan sama sekali dan bukti-bukti yang diserahkan itu tidak berkolerasi dengan dalil alias tidak berkaitan sama sekali.

Dikatakan TSM terjadi di seluruh TPS di Pekanbaru yaitu di 14 kecamatan padahal di Pekanbaru ada 15 kecamatan.

Demikian juga dikatakan ada kampanye saat masa tenang, namun tidak ada uraian sama sekali.

"Jadi ini prematur karena seluruh dalil pemohon bersifat kualitatif TSM namun tidak sedikitpun uraian keterpenuhan unsur TSM," ujarnya.

(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved