Narkoba di Inhu

Nekat Edarkan Narkoba, Dua Janda Muda di Inhu Digerebek Polisi di Kosan

Dua janda muda berumur 21 dan 22 tahun ditangkap Polisi di Inhu karena menjadi pengedar Narkoba

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Tersangka Puput (22) dan Ipeng (21) saat diamankan di Polres Inhu.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus berlanjut.

Kali ini dua orang perempuan muda yang terjerat kasus peredaran narkoba.

Keduanya ditangkap Satres Narkoba Polres Inhu di dalam kamar kos di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menjelaskan dua orang perempuan itu masing-masing berinisial PSC alias Puput (22) warga Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat dan IRN alias Ipeng (21), warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

Keduanya juga diketahui berstatus janda. 

Misran menjelaskan saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,24 gram dan 0,15 gram, satu buah sendok pipet, dua unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Baca juga: Kompak Edarkan Narkoba, IRT dan Residivis di Kabupaten Inhu Ditangkap Polisi

Puput diketahui berperan sebagai pengedar, sementara Ipeng berstatus sebagai pemilik salah satu paket sabu. 

"Hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif," ungkap Misran.

Misran juga menjelaskan, kamar kos yang menjadi lokasi penggerebekan tersebut memang menjadi tempat bertransaksi narkoba yang dijalankan oleh para pelaku. 

"Dalam penangkapan tersebut, barang bukti ditemukan di atas kasur dan di saku celana salah satu tersangka. Keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka," lanjut Misran.

Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Inhu.

Mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved