Narkoba di Inhu

Empat Tahun Buron, Pengedar Narkoba di Inhu Ini Tak Berkutik saat Ditangkap Polsek Kelayang

Pengedar Narkoba di Inhu, Hendra alias Era alias Usup Era akhirnya ditangkap aparat Kepolisian Polsek Kelayang

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Theo Rizky
Dok Polsek Kelayang
PENGEDAR NARKOBA - Tersangka Hendra saat diamankan di Mapolsek Kelayang bersama barang bukti Narkoba, Rabu (16/7/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, INHU - Setelah empat tahun bersembunyi, Hendra alias Era alias Usup Era akhirnya ditangkap aparat Kepolisian Polsek Kelayang, Kabupaten Inhu.

Hendra ditangkap atas kasus narkoba di pondok persembunyiannya yang berlokasi di Dusun Padang Lalang, Desa Teluk Beringin, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan tersangka Hendra ditangkap pada Rabu (16/7/2025) sekira pukul 00.30 WIB.

"Penangkapan ini bermula dari informasi yang kami terima sehari sebelumnya, bahwa tersangka Hendra yang sudah lama menjadi DPO sedang berada di wilayah Gunung Toar. Tim Reskrim Polsek Kelayang langsung dipimpin Kapolsek Iptu Rudi Syahputra, SH, MH bergerak cepat melakukan penyelidikan," terang Misran.

Misran menjelaskan saat penggrebekan tersebut, tersangka Hendra tidak berkutik.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam pondok, Polisi menemukan satu kantong kain berwarna hitam berisi empat bungkus plastik klip narkotika jenis sabu yang disembunyikan di balik dinding triplek.

Baca juga: Pemkab Inhu Tetapkan Status Darurat Penanganan Bencana Abrasi dan Tanah Longsor

Baca juga: 30 Pengendara Dapat Sanksi Tilang Saat Hari Pertama Oprasi Patuh Lancang Kuning 2025 di Inhu

Satu bungkus sabu lainnya ditemukan di saku celana tersangka. Total berat kotor barang bukti sabu yang diamankan mencapai 18 gram.

Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti timbangan elektrik, sendok dari pipet plastik, satu unit handphone Vivo, uang tunai Rp427.000, dan plastik pembungkus besar.

Dari hasil interogasi awal, tersangka Hendra mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan terkait erat dengan kasus terdahulu yang melibatkan dua tersangka lain, yakni Anggi Saputra dan Jhon Hendra, yang kini ditahan di Rutan Polsek Kelayang atas kasus serupa.

Untuk diketahui, Hendra merupakan DPO dalam empat laporan polisi berbeda sejak tahun 2021 hingga 2025, dan sudah lama menjadi target utama aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Kelayang.

“Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Kelayang bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melengkapi administrasi penyidikan,” ujar Misran.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved