Gugatan Pilkada Rohil

KPU Rohil Mentahkan Dalil Paslon Afrizal Sintong-Setiawan pada Sidang Sengketa Pilkada di MK

KPU Rohil meminta majelis hakim menetapkan benar keputusan KPU mengenai Penetapan Hasil Pilkada Rohil saat sidang sengketa Pilkada di MK

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Theo Rizky
jdih.kpu.go.id
Ketua KPU Rohil Eka Murlan mengatakan bahwa pihaknya meminta Majelis Hakim menetapkan benar keputusan KPU mengenai Penetapan Hasil Pilkada Rohil saat sidang sengketa Pilkada di MK 

TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mentahkan dalil-dalil pemohon pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (20/1/2025).

KPU Rohil membeberkan segala bukti untuk menjawab dalil-dalil pemohon yakni pasangan nomor urut 1 Afrizal Sintong-Setiawan

Dalam Sidang nomor 31/PHPU.BUP/ XXIII/2025 ini KPU Rohil didampingi kuasa hukum Sastrawan menjawab dalil-dalil yang disampaikan pemohon.

Kuasa hukum KPU Rohil Sastrawan menjawab dalil yang mengatakan adanya pelanggaran administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif dari pemohon bahwa tiada terjadi demikian.

Menurut Sastrawan tiada rekomendasi ataupun putusan pelanggaran dari Badan Pengawas Pemilu terkait itu.

KPU mengacu pada hal tersebut terkait dugaan pelanggaran Pilkada Rohil.

Selain itu, menjawab dalil bahwa calon bupati pasangan calon nomor urut 2 Bistamam yang memilih tidak sesuai TPS, KPU menjawab bahwa yang bersangkutan merupakan pemilih yang melakukan pindah memilih di TPS 02 Kepenghuluan Rantau Bais.

KPU juga menjawab bahwa adanya permufakatan jahat yang membuat adanya perbedaan nama di identitas calon bupati Bistamam yang diloloskan merupakan tidak benar.

Baca juga: Siap Hadapi Sidang PHPU Pilkada Rohil di MK, KPU Sudah Siapkan Kuasa Hukum dan Berkas

Baca juga: Bawaslu akan Paparkan Pengawasan yang Dilakukan di Pilkada Rohil pada Sidang Lanjutan PHPU di MK

Sastrawan menjelaskan bahwa perbedaan nama terletak pada gelar haji yang mana ini telah memenuhi syarat sesuai PKPU nomor 8/2024.

Gelar haji ini juga dipertegas adanya sertifikat haji yang dilampirkan calon bupati Paslon nomor urut 2.

Sementara itu, terkait dalil adanya mobilisasi mahasiswa KPU tidak ada menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait hal tersebut.

Ketua KPU Rohil Eka Murlan sempat angkat suara dipersidangan, ia menjelaskan terkait salah satu dalil yang dibunyikan pihak Paslon nomor urut 1 yang menyatakan hasil Pemilu dipengaruhi adanya pergantian 24 Pj Penghulu di Rohil oleh Pj Bupati Rohil saat masa Pilkada.

Eka menjelaskan dari hasil perhitungan suara tidak semua daerah yang Pj Penghulunya diganti menang paslon nomor urut 2.

"Hampir tersebar merata meski memang pasangan nomor urut 2 berhasil menang di 16 kecamatan dari 18 kecamatan yang ada di Rohil," ungkapnya.

Dalam petitum yang disampaikan, KPU meminta Majelis Hakim menolak permohonan pemohon seluruhnya.

KPU juga meminta Majelis Hakim menetapkan benar keputusan KPU mengenai Penetapan Hasil Pilkada Rohil.

KPU juga meminta eksepsi yang disampaikan diterima majelis.

(Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved