Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Siak

KPU Siak Riau Beberkan Jawaban 79 Lembar Pada Sidang Kedua Gugatan Pilkada Siak di MK

Sidang Gugatan Hasil Pilkada Siak kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung menarik, Senin (20/1/2025).

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Sidang Gugatan Hasil Pilkada Siak kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung menarik, Senin (20/1/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Sidang Gugatan Hasil Pilkada Siak kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung menarik, Senin (20/1/2025).

KPU Siak sebagai Termohon membeberkan jawabannya sebanyak 79 lembar pada sidang (PHPilkada) tersebut. 

Kuasa KPU Siak, Guntur Adi Nugraha mengatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.

Pemohon mendalilkan ada kecurangan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) sejak pelipatan dan penyortiran surat suara, dan mencoblos surat suara terlebih dahulu sebelum didistribusikan untuk nomor 2 tidak dapat dibuktikan. 

“Termohon  menerima logistik di gudang KPU Siak untuk jenis pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau dan Bupati dan Wakil Bupati Siak sesuai SOP,” katanya. 

Baca juga: Alfedri-Husni Beber Permohonan di Sidang MK: Partisipasi Pilkada Siak Rendah, Ungkap Keanehan di TPS

Baca juga: Cabup Afni Z Tanggapi Santai Materi Gugatan Petahana di Sidang MK Terkait Gugatan Pilkada Siak

Baca juga: Cawabup Husni Merza Optimistik Soal Gugatan Pilkada Siak Dikabulkan MK, Sebut Bukan Mengada-ada

Baca juga: Hadapi Sidang Kedua Gugatan Pilkada Siak,KPU dan Pihak Terkait Bawa Ratusan Alat Bukti

Sementara penyortiran berlangsung 5 hari dengan pelaksanaan yang mengacu kepada keputusan KPU RI dan sesuai SOP. 

Kuasa KPU juga menyebut dalil Pemohon terkait partisipasi pemilih rendah tidak berdasar.

Sebab terdapat upaya yang dilakukan termohon dalam bentuk kegiatan, seperti sosialisasi, himbauan dan ajakan serta penyampaikan kepada masyarakat. 

“Terkait dengan Lokus di RSUD Tengku Rafian Siak, petugas KPPS sudah melaksanakan tugasnya dengan baik, sebab RSUD termasuk ke dalam TPS di Kampung Dalam,” ujarnya. 

Terkait pemohon yang mengatakan telah meminta DPTb kepada KPU.

Namun pada kenyataannya KPU Siak tidak pernah menerima surat itu. 

Terkait dalil pemohon yang mempermasalahkan 20 pemilih tidak sesuai di Simpang Belutu, Kandis juga dibantah KPU.

Sebab ada 21 pemilih khusus di Simapang Belutu sesuai KTP elektronik masing-masing.

Dalam petitumnya, KPU meminta berdasarkan urainnya agar menjatuhkan putusan untuk menolak semua permohonan pemohon.

Kemudian tetap mengesahkan putusan KPU Siak terkait perolehan suara Pilkada Siak 2024. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved