Gugatan Pilkada Serentak di Riau

Daftar Lengkap 7 Gugatan Pilkada Serentak di Riau Beserta Tuntutan Paslon Pada Sidang PHPU MK

Inilah daftar lengkap 7 Gugatan Pilkada Serentak di Riau atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
Inilah daftar lengkap tujuh Gugatan Pilkada Serentak di Riau atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah daftar lengkap tujuh Gugatan Pilkada Serentak di Riau atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Riau sudah dimulai Rabu (8/1/2025) lalu.

Berikut tujuh Gugatan Pilkada Serentak di Riau 2024 beserta rangkuman tuntutan Paslon pada sidang PHPU MK:

1. Gugatan Hasil Pilkada Kuansing.

Gugatan dilayangkan Paslon Adam-Sutoyo dengan kuasa Hukum Dody Fernando.

Materi tuntutan: 

  • Diskualifikasi Suhardiman-Mukhlisin sebagai Paslon bupati dan wakil bupati Pilkada Kuansing.
  • Meminta KPU menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kuansing tanpa mengikutsertakan Suhardiman-Mukhlisin.
  • Meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  • Membatalkan keputusan KPU Kuansing tentang penetapan perolehan suara hasil Pilkada.
  • Meminta MK merintahkan KPU Kuansing untuk melaksanakan putusan ini, atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Link: Gugatan Pilkada Kuansing

2. Gugatan Hasil Pilwako Pekanbaru.

Gugatan dilayangkan Paslon Muflihun-Ade Hartati.

Materi tuntutan:

  • Meminta MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau pencoblosan ulang di seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru
  • Meminta MK membatalkan kemenangan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar.

Link: Gugatan Pilwako Pekanbaru

Gugatan Pilkada Serentak di Riau

3. Gugatan Hasil Pilkada Kampar

Gugatan dilayangkan Paslon Yuyun-Edwin.

Materi tuntutan: 

  • Pada sidang perdana Gugatan Pilkada Kampar di Mahkamah Konstitusi (MK), Paslon Yuyun-Edwin meminta MK menjatuhkan putusan pembatalan hasil Pilkada Kampar tahun 2024 di semua kecamatan.
  • Menuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua kecamatan atau setidaknya di 4 kecamatan ini. Yaitu Kecamatan Siak Hulu, Kecamatan Tapung Hulu, Kecamatan Tapung Hilir, Kecamatan Tapung.
  • Meminta MK merintahkan KPU Kampar untuk melaksanakan putusan tersebut.
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved