Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Serentak di Riau

Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Siak Digelar 17 Februari, Masuk Tahap Pembuktian

Sidang lanjutan sengketa Pilkada Siak akan digelar pada 17 Februari 2025 di MK

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Theo Rizky
istimewa
PILKADA SIAK: Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Pelaksanaan, Nahrawi dalam sebuah acara beberapa orang lain. Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak akan digelar pada 17 Februari 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK). Nahrawi, menyampaikan bahwa sidang pembuktian ini menjadi bagian penting dalam proses PHPU. 

TRIBUNPEKANBARU.CON, PEKANBARU - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak akan digelar pada 17 Februari 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), setelah sebelumnya gugatan pihak pemohon diterima hakim konstitusi.

Agenda sidang berikutnya adalah tahap pembuktian, para pihak yang bersengketa akan menghadirkan bukti dan saksi untuk memperkuat argumen masing-masing.

Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Pelaksanaan, Nahrawi, menyampaikan bahwa sidang pembuktian ini menjadi bagian penting dalam proses PHPU.

"Kami akan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan MK, termasuk menyiapkan saksi jika memang diperlukan," ujarnya Jumat (7/2/2025).

Sebagaimana diketahui, dari tujuh permohonan PHPU yang berasal dari Riau, hanya satu yang diterima dan berlanjut ke sidang di MK, yaitu dari Kabupaten Siak.

Sementara itu, enam permohonan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK sehingga hasil pemilihan di daerah tersebut tetap berlaku.

Baca juga: Gugatan Alfedri di Pilkada Siak Dikabulkan MK, Afni Z Tak Gentar: Semua Akan Terbuka

Baca juga: Sengketa Pilkada Siak Lanjut ke Pembuktian, Cabup Afni Justru Ucapkan Alhamdulillah

Enam daerah yang permohonannya ditolak oleh MK adalah Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). 

Dengan demikian, pasangan calon terpilih di enam daerah tersebut telah ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh KPU masing-masing tinggal menunggu pelantikannya.

KPU Riau dalam hal ini KPU Siak sebagai pihak termohon dalam sengketa Pilkada Siak memastikan akan menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku.

KPU juga siap memberikan keterangan serta menghadirkan saksi jika diperlukan dalam persidangan.

Sidang pembuktian merupakan tahapan krusial dalam PHPU karena akan menjadi dasar bagi MK dalam mengambil keputusan akhir.

Para pihak yang bersengketa harus bisa menyajikan bukti yang kuat agar dapat meyakinkan majelis hakim MK.

(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved