Gugatan Pilkada Serentak di Riau
Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Siak Digelar 17 Februari, Masuk Tahap Pembuktian
Sidang lanjutan sengketa Pilkada Siak akan digelar pada 17 Februari 2025 di MK
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.CON, PEKANBARU - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak akan digelar pada 17 Februari 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), setelah sebelumnya gugatan pihak pemohon diterima hakim konstitusi.
Agenda sidang berikutnya adalah tahap pembuktian, para pihak yang bersengketa akan menghadirkan bukti dan saksi untuk memperkuat argumen masing-masing.
Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Pelaksanaan, Nahrawi, menyampaikan bahwa sidang pembuktian ini menjadi bagian penting dalam proses PHPU.
"Kami akan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan MK, termasuk menyiapkan saksi jika memang diperlukan," ujarnya Jumat (7/2/2025).
Sebagaimana diketahui, dari tujuh permohonan PHPU yang berasal dari Riau, hanya satu yang diterima dan berlanjut ke sidang di MK, yaitu dari Kabupaten Siak.
Sementara itu, enam permohonan lainnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK sehingga hasil pemilihan di daerah tersebut tetap berlaku.
Baca juga: Gugatan Alfedri di Pilkada Siak Dikabulkan MK, Afni Z Tak Gentar: Semua Akan Terbuka
Baca juga: Sengketa Pilkada Siak Lanjut ke Pembuktian, Cabup Afni Justru Ucapkan Alhamdulillah
Enam daerah yang permohonannya ditolak oleh MK adalah Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dengan demikian, pasangan calon terpilih di enam daerah tersebut telah ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh KPU masing-masing tinggal menunggu pelantikannya.
KPU Riau dalam hal ini KPU Siak sebagai pihak termohon dalam sengketa Pilkada Siak memastikan akan menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku.
KPU juga siap memberikan keterangan serta menghadirkan saksi jika diperlukan dalam persidangan.
Sidang pembuktian merupakan tahapan krusial dalam PHPU karena akan menjadi dasar bagi MK dalam mengambil keputusan akhir.
Para pihak yang bersengketa harus bisa menyajikan bukti yang kuat agar dapat meyakinkan majelis hakim MK.
(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)
Alfedri -Husni Bakal Hadirkan Seorang Ahli pada Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Siak di MK |
![]() |
---|
Cawabup Husni Merza Bersyukur Permohonannya Diterima Hakim MK |
![]() |
---|
Pilkada Siak Berpeluang PSU: Gugatan Alfedri Dikabulkan MK, Afni Siap ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Breaking News: MK Lanjutkan Perkara Sengketa Pilkada Siak ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Cabup Siak Afni Z Pantau Sidang PHPU Putusan Sela dari Rumahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.