Senin, 13 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Serentak di Riau

Cawabup Husni Merza Bersyukur Permohonannya Diterima Hakim MK

Calon Wakil Bupati (Cawabup) Siak, Husni Merza amat bersyukur permohonan pihaknya diterima majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Foto/Tangkapan Layar Youtube MK
Hakim MK Saldi Isra membacakan putusan sengketa Pilkada Siak, Rabu (5/2/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan perkara gugatan sengketa Pilkada Siak ke sidang pembuktian. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Calon Wakil Bupati (Cawabup) Siak, Husni Merza amat bersyukur permohonan pihaknya diterima majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia meyakini bisa mengembalikan keadaan lewat sidang pembuktian nanti. 

“Alhamdulillah sesuai perkiraan kita hakim akan mempertimbangkan permohonan beserta bukti-bukti yang kita ajukan ke MK,” kata Husni Merza kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (5/2/2025). 

Husni mengatakan pihaknya bakal mempersiapkan saksi yang bisa memperkuatnya sebagai pemohon di sidang lanjutan.

Ia semakin optimistis jika akan memenangkan Pilkada Siak

“Ke depan kita berharap MK akan mempertimbangkan saksi-saksi yang akan hadir memperkuat bukti-bukti yang sudah kita sudah diajukan,” ujarnya. 

MK menyatakan menerima permohonan pemohon terhadap PHPU Bupati Siak dalam sidang yang digelar, Rabu (5/2/2025) sore di gedung MK Jakarta.

Perkara dengan nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dinyatakan dapat diterima.

Siak termasuk ke dalam tujuh perkara Pilkada pada sesi ketiga yang diterima  MK, sehingga akan menjalani pemeriksaan lanjutan. 

Diterimanya permohonan yang dimohonkan Alfedri -Husni Merza dibacakan hakim MK Saldi Isra. Untuk selanjutnya, MK mengagendakan sidang pembuktian pada 7-17 Februari 2025. 

Dalam sidang pembuktian, para pihak hanya dibolehkan  menghadirkan 4 saksi dan ahli untuk memperkuat dalil masing-masing.

(tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved