Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilwako Pekanbaru 2024

Sabar, Pelantikan Wako dan Wawako Pekanbaru Terpilih Tunggu Hasil Sidang Sengketa Pilwako 2024 di MK

KPU Pekanbaru mengatakan bahwa pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih menunggu proses di MK

|
Penulis: Fernando | Editor: Theo Rizky
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Ketua KPU Pekanbaru, Raga Perwira mengatakan bahwa pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih menunggu proses di MK 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih, Agung Nugroho-Markarius Anwar tampaknya harus menanti jadwal pelantikan.

Sebab pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru terpilih ternyata masih harus menanti hasil sidang sengketa Pilwako 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Apalagi ada gugatan dari kandidat Muflihun-Ade Hartati yang diajukan ke MK dan saat ini sedang berproses.

Hal ini sesuai dengan kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPPU RI.

Satu poin dalam rapat menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK RI akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

"Untuk Pilwako Pekanbaru masih berproses, sehingga pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih menunggu proses di MK," terang Ketua KPU Pekanbaru, Raga Perwira kepada Tribunpekanbaru.com.

Menurutnya, saat ini sidang sengketa Pilwako Pekanbaru 2024 masih berproses di MK RI.

Ada rencana sidang lanjutan dengan agenda putusan pendahuluan berlangsung pada rentang 11 Februari 2025 hingga 13 Februari 2025 mendatang.

Baca juga: Kuasa Hukum AMAn Denny Indrayana Sebut Gugatan Pilwako Pekanbaru di MK Kabur Tidak Dapat Dilanjutkan

Raga menyampaikan bahwa pada prinsipnya KPU Pekanbaru menghormati proses yang sedang berjalan.

Mereka pun siap mengikuti proses yang sedang berjalan saat ini di MK.

Sebelumnya, Kuasa hukum KPU Pekanbaru menolak semua dalil gugatan pemohon terkait Pilwako Pekanbaru tahun 2024.

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jumat (17/1/2025) kemarin.

Sidang lanjutan ini dengan agenda mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait  dan keterangan bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak. Arief Hidayat memimpin sidang yang berlangsung di panel III.

Kuasa hukum KPU Pekanbaru, Mamat Mukhlasir yang didampingi Komisioner KPU Pekanbaru, Ariya Ghuna saputra menyampaikan jawaban atas yang disampaikan pemohon dari kandidat nomor urut satu yakni Muflihun-Ade Hartati.

Mereka juga menolak semua dalil pemohon atas adanya pelanggaran dalam pilwako lalu.

(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved