Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Kuansing

Sengketa Pilkada Kuansing 2024 Tinggal Menunggu Putusan Sela MK

Putusan Sela tersebut merupakan agenda sidang ketiga sengketa Pilkada Kuansing di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi mengatakan bahwa sengketa Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tinggal menunggu Putusan Sela dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Sengketa Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tinggal menunggu Putusan Sela dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan Sela tersebut merupakan agenda sidang ketiga sengketa Pilkada Kuansing di MK yang dijadwalkan digelar pada 3 hingga 12 Februari  2025.

Putusan Sela tersebut akan menjelaskan nasib dari gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor 2 Adam-Sutoyo.

"Apakah diterima untuk dilanjutkan atau ditolak kita serahkan sepenuhnya ke MK," ujar Ketua KPU Kuansing Wawan Ardi, Minggu (26/1/2025).

Kendati tidak memerlukan kehadiran KPU, namun Wawan Ardi mengatakan akan hadir dalam sidang ketiga tersebut.

Selain ingin mendengarkan langsung isi putusan, kehadiran KPU Kuansing kata Wawan Ardi sebagai sikap mereka dalam menghormati sidang di MK.

"Meski tidak masalah (tak hadir), namun ini kehadiran kami sebagai sikap penghormatan dan penghargaan KPU Kuansing terhadap lembaga pengadilan. Terlebih kami adalah sebagai pihak termohon," ujar Wawan.

Pada sidang kedua pada Jumat (17/1/2025) dalam Panel 3 di Ruang Sidang Pleno MK lalu, Missiniaki Tommi selaku kuasa hukum KPU Kuansing menegaskan bahwa permintaan Pemohon untuk mendiskualifikasi pasangan calon dalam PHPU Bupati bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: DIUNDUR, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Kampar dan Kuansing Tunggu Putusan MK

Baca juga: KPU Tepis Dalil Gugatan Pilkada Kuansing Adam-Sutoyo, Diskualifikasi Paslon Bukan Kewenangan MK

Dalil yang diajukan Pemohon terkait pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) dan (3) UU Pilkada dinilai lebih tepat ditangani oleh KPU, Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), atau Mahkamah Agung (MA).

Menurut Missiniaki, diskualifikasi pasangan calon Suhardiman-Mukhlisin yang dimohonkan Adam-Sutoyo merupakan kewenangan KPU setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu.

Terkait dugaan pelanggaran ketentuan mutasi pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, ia menjelaskan bahwa aturan tersebut memang berlaku, kecuali jika ada persetujuan dari pihak yang berwenang.

"Dari dugaan pelanggaran yang didalilkan pemohon, KPU tidak pernah menerima rekomendasi terkait pelanggaran mutasi tersebut dari Bawaslu," ujarnya.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved