Gugatan Pilkada Serentak di Riau

Lima Putusan MK untuk Sengketa Pilkada Asal Riau Dibacakan Besok, Dua Lagi Rabu

Lima perkara kabupaten dan kota terkait PHPU asal Provinsi Riau akan dibacakan Selasa (4/2/2025) oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
tribunnews.com/irwan rismawan
MENUNGGU PUTUSAN MK - Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Januari 2025. Lima perkara kabupaten dan kota terkait PHPU asal Provinsi Riau akan dibacakan Selasa (4/2/2025) oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lima perkara kabupaten dan kota terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) asal Provinsi Riau akan dibacakan Selasa (4/2/2025) oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, yang akan dibacakan Selasa tersebut, perkara Kabupaten Rokan Hulu (No. 34) akan disidangkan pada 4 Februari pukul 19.30 WIB, sementara perkara Rokan Hilir (No. 31) digelar lebih awal di hari yang sama pada pukul 13.30 WIB. 

Selanjutnya, perkara Kabupaten Kuantan Singingi atau Kuansing (No. 21) akan disidangkan pada 4 Februari pukul 08.00 WIB, bersamaan dengan perkara Kota Dumai (No. 89) dan Kota Pekanbaru (No. 95).

Kemudian, perkara Kabupaten Kampar (No. 29) dijadwalkan pada 5 Februari pukul 19.30 WIB dan, perkara Kabupaten Siak (No. 73) akan digelar pada 5 Februari pukul 13.30 WIB.

Baca juga: 7 Kepala Daerah di Riau Harap-harap Cemas, Besok MK Keluarkan Putusan Dismissal

Sidang ini akan berlangsung pada 4 dan 5 Februari 2025 dengan agenda menentukan apakah perkara-perkara tersebut akan berlanjut atau dihentikan melalui putusan dismissal.

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menjelaskan bahwa dalam sidang ini, MK akan menyampaikan keputusan terkait kelanjutan setiap perkara. Jika perkara dinyatakan tidak memenuhi syarat formil atau materil, maka akan diputus tidak dilanjutkan. 

"Sebaliknya, jika memenuhi kriteria yang ditetapkan, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian,"ujar Supriyanto.

Supriyanto menambahkan, keputusan MK dalam perkara PHP bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak harus menghormati dan menerima hasilnya. KPU Riau juga telah menyiapkan segala dokumen dan data yang dibutuhkan dalam persidangan untuk memberikan klarifikasi terhadap gugatan yang diajukan.

"Sidang putusan ketetapan ini nanti akan disampaikan di persidangan ini apakah perkaranya lanjut atau kah tidak dilanjutkan dismisal,"ujarnya.

Komisioner KPU kota Pekanbaru Rizqi Abadi mengatakan pihaknya sebagai termohon di perkara Kota Pekanbaru menyatakan siap menghadapi apapun putusan dari MK.

"KPU Kota Pekanbaru siap apapun yang diputuskan dalam putusan dismisal oleh MK besok,"ujarnya.

Rizqi Abadi menambahkan, kalau MK memutuskan lanjut ke pembuktian pihaknya sudah siapkan segala alat bukti.

"Kalau MK memutuskan selesai di putusan sela maka KPU akan segera menetapkan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Terpilih,"ujar Rizqi Abadi. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved