Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengedar dan Kurir Narkoba di Kuansing Dibekuk Polisi Saat Sedang Mabuk

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
FOTO/DOK Polres Kuansing
DITANGKAP - Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak meringkus kurir dan pengedar narkoba di Kuansing, Selasa (4/2/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Kurir dan pengedar sabu di Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya dan Desa Koto Benai, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Selasa, (4/2/2025).

Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang, Rabu (5/2/2025) mengatakan pengungkapan yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Satresnarkoba itu berhasil mengamankan empat tersangka dan barang bukti Narkoba berupa 13 paket shabu dengan berat kotor 3,20 gram.

"Jadi Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak pagi kemarin, tim kemudian bergerak melakukan penangkapan pagi itu juga," ujar AKBP Angga.

AKBP Angga mengatakan penangkapan pertama dilakukan kepada  DS (36) dan MZ (34) yang merupakan kurir dan pengedar.

Dari hasil pengembangan terhadap DS dan MZ, Tim Mata Elang pun meringkus WP (27) dan R (29) yang diduga sebagai pengguna atau pemakai.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi 13 paket plastik klip bening berisi shabu, 7 plastik klip bening kosong, 1 unit handphone OPPO A12 warna biru, 1 unit handphone, 1 alat hisap (bong), 1 kotak headset yang digunakan untuk menyimpan narkotika, 1 timbangan digital, Uang tunai Rp 150.000 dan 1 pipet sendok.

Baca juga: DPRD Kuansing Akan Laporkan Pengelola Ribuan Hektar Kawasan HPT ke Bareskrim dan Kejagung

Baca juga: Polres Kuansing Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Dua Lokasi, Kerap Bertransaksi di Kebun Sawit

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan pihaknya membagi tim untuk melakukan penangkapan di dua lokasi.

Pada pukul 08.30 WIB, tim pertama menangkap DS (36) di halaman rumahnya di Desa Koto Benai, Kecamatan Benai.

Sementara itu, di lokasi berbeda, tim kedua menangkap MZ (34) yang berada di dalam kamar rumahnya di Desa Pulau Kopung, Kecamatan Sentajo Raya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 13 paket shabu yang disimpan dalam sebuah kotak headset.

Selain menangkap DS dan MZ, tim juga mengamankan WP (27) dan R (29), yang saat itu sedang berada di kamar MZ.

Keduanya baru saja mengonsumsi narkotika jenis shabu sebelum kedatangan petugas.

Dalam hasil interogasi awal, DS dan MZ mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial ES, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Transaksi dilakukan melalui perantara DS, dengan jumlah pembelian sebanyak setengah kantong seharga Rp 1.800.000.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved