Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelantikan Bupati Kampar

Pasangan Yuzar-Misharti Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Tepat di HUT Kampar Ke-75

Rapat Pleno KPU Kampar secara resmi menetapkan Paslon Ahmad Yuzar-Misharti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kampar.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing
BERITA ACARA - KPU Kampar menyerahkan berita acara penetapan bupati dan wabup kampar terpilih Kamis (6/2/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kampar, Kamis (6/2/2025) siang.

Rapat Pleno itu secara resmi menetapkan Paslon Ahmad Yuzar-Misharti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kampar.

Pleno dipimpin Ketua KPU Kampar, Andi Putra bersama empat komisioner lainnya. 

"Penetapan ini bertepatan pada Hari Ulang Tahun Kampar yang ke-75 tahun," kata Andi Putra saat membuka rapat pleno. Ia menyatakan, Yuzar-Misharti ditetapkan berdasarkan perolehan sebanyak 109.148 suara. 

Agenda ini tampak hanya dihadiri kandidat hanya Misharti. Sementara Yuzar tak berkesempatan hadir karena kegiatan penting yang lain. 

Baca juga: Ahmad Yuzar: Ini Semua Jalan Tuhan, 20 Februari 2025 Dilantik Jadi Bupati Kampar

Baca juga: Yuzar-Misharti Sebut MK Tak Berwenang Menangani Perkara Pilkada Kampar, Ini 3 Alasannya

Sebelumnya, Yuzar bersama Misharti menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kampar memperingati HUT Kampar ke-75. Begitu juga KPU.  

Andi mengatakan, penetapan ini merupakan tahapan terakhir Pilkada Kampar yang dilaksanakan oleh KPU. Ia mengurai beberapa dasar penetapan tersebut.

Terakhir berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilkada yang diajukan oleh paslon Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra.

Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan perkara sengketa hasil Pilkada Kampar dalam putusan dismissal yang diucapkan pada Rabu (5/2/2025) malam.

Amar putusan diucapkan oleh Ketua MK, Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam amar putusannya yang selesai diucapkan pada pukul 20.45 WIB.

( Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved