Pelantikan Kepala Daerah di Riau

Inilah Jumlah Gaji dan Tunjangan yang Diterima Bupati serta Wakil Bupati Pelalawan, Riau tahun 2025

Berikut ini jumlah gaji dan tunjangan yang diterima Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan , Provinsi Riau tahun 2025. Ada tambahan dari PAD

Editor: Budi Rahmat
dokumentasi/ Tribun
GAJI BUPATI- ( ilustrasi rupiah). Berikut ini jumlah gaji dan tunjangan yang diterima Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan tahun 2025 

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat bupati wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Besaran tunjangan jabatan bupati dan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan. 

Baca juga: Inilah Besaran Gaji Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kampar tahun 2025, Termasuk Tunjangan dari PAD

Sementara tunjangan jabatan untuk wakil bupati ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan. 

Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota dan bupati antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan. 

Biaya operasional bupati Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan. 

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Tunjangan operasional bupati mencapai di atas Rp 100 juta per bulan. 

Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota dan bupati. Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Besarnya biaya penunjang operasional bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut: 

PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD 

PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD 

PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD 

PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD 

PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD 

PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.


Berikut ini Kepala Daerah Provinsi Riau yang akan Dilantik tanggal 20 Februari 2025


Gubernur Riau : Abdul Wahid - SF Hariyanto (1.224.193)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved