Pelantikan Kepala Daerah di Riau
Inilah Jumlah Gaji dan Tunjangan yang Diterima Bupati serta Wakil Bupati Pelalawan, Riau tahun 2025
Berikut ini jumlah gaji dan tunjangan yang diterima Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan , Provinsi Riau tahun 2025. Ada tambahan dari PAD
TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini adalah aturan dan nominal gaji yang diterima Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan , Provinsi Riau tahun 2025
Besaran gaji Bupati dan Wakil Bupatib Pelalawan ini nantinya juga akan ditambakna dengan tunjangan dari Pendapatan Asli daerah ( PAD ).
Pasangan Zukri- Husni Tamrin nantinya akan segera dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan .
Baca juga: Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji 13 serta THR 2025 yang Diterima ASN juga PPPK
Keduanya kemungkinan besar akan dilantik tanggal 20 Februari 2025 di Istana Negara.
Setelah menjadi kepala daerah , keduanya tentu saja akan mendapatkan haknya berupa gaji dan tunjangan .
Nah, berikut ini adalah aturan dan nominal gaji yang diterima Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan tahun 2025
Ini Aturan dan Besaran Gaji yang Diterima
Untuk gaji bupati dan gaji wali kota Gaji bupati dan gaji wali kota sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut.
PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah. Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.
Sementara itu, gaji pokok seorang wakil bupati dan wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.
Gaji pokok bupati wali kota dan wakilnya ini terbilang kecil, bahkan lebih sedikit dibandingkan dengan gaji pokok PNS golongan II yang jadi bawahannya di struktur birokrasi pemda.
Tunjangan bupati dan wali kota Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota dan bupati masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.
"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.
Pelantikan Kepala Daerah di Riau
gaji Bupati Pelalawan
gaji Wakil Bupati Pelalawan
Tribunpekanbaru.com
3x500 Meter Menuju Pelantikan, Yuzar Dapat Teman Baru Sesama Kepala Daerah Begitu Jadi Bupati Kampar |
![]() |
---|
Langsung Mulai Kerja, Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Sambut Aspirasi Masyarakat Inhu Lewat Medsos |
![]() |
---|
Resmi Dilantik Jadi Bupati Pelalawan Periode Kedua, Ini Pesan Zukri kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Tak Takut Hadapi Hujatan, SF Hariyanto Siap Jalankan Tugas Sebagai Wakil Gubernur Riau |
![]() |
---|
2 Kali Salaman Saat Pelantikan, Presiden Prabowo Tanyakan Soal Ini ke Wabup Bengkalis Bagus Santoso |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.