Pelantikan Kepala Daerah di Riau

Inilah Jumlah Gaji dan Tunjangan yang Diterima Bupati serta Wakil Bupati Pelalawan, Riau tahun 2025

Berikut ini jumlah gaji dan tunjangan yang diterima Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan , Provinsi Riau tahun 2025. Ada tambahan dari PAD

Editor: Budi Rahmat
dokumentasi/ Tribun
GAJI BUPATI- ( ilustrasi rupiah). Berikut ini jumlah gaji dan tunjangan yang diterima Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan tahun 2025 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini adalah aturan dan nominal gaji yang diterima Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan , Provinsi Riau tahun 2025

Besaran gaji Bupati dan Wakil Bupatib Pelalawan ini nantinya juga akan ditambakna dengan tunjangan dari Pendapatan Asli daerah ( PAD ).

Pasangan Zukri- Husni Tamrin nantinya akan segera dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan .

Baca juga: Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji 13 serta THR 2025 yang Diterima ASN juga PPPK

Keduanya kemungkinan besar akan dilantik tanggal 20 Februari 2025 di Istana Negara.

Setelah menjadi kepala daerah , keduanya tentu saja akan mendapatkan haknya berupa gaji dan tunjangan .

Nah, berikut ini adalah aturan dan nominal gaji yang diterima Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan tahun 2025

Ini Aturan dan Besaran Gaji yang Diterima

Untuk gaji bupati dan gaji wali kota Gaji bupati dan gaji wali kota sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya. 

Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut. 

PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. 

Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah. Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat bupati wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. 

Sementara itu, gaji pokok seorang wakil bupati dan wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan. 

Gaji pokok bupati wali kota dan wakilnya ini terbilang kecil, bahkan lebih sedikit dibandingkan dengan gaji pokok PNS golongan II yang jadi bawahannya di struktur birokrasi pemda. 

Tunjangan bupati dan wali kota Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota dan bupati masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved