Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Tembilahan, Empat Orang Berhasil Diamankan

Polres Inhil berhasil mengamankan empat orang tersangka pengedar Narkoba dari dua kasus yang berbeda.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Theo Rizky
Dok Polres Inhil
TERSANGKA NARKOBA: Empat tersangka narkoba ditahan Polres Inhil belum lama ini. Dalam kurun waktu satu minggu, Polres Inhil berhasil mengamankan empat orang tersangka dari dua kasus Narkoba. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam kurun waktu satu minggu berhasil diamankan empat orang tersangka dari dua kasus tersebut.

Pengungkapan pertama pada Minggu (26/1/2025), seorang pria berinisial DM alias DG yang kerap melakukan transaksi narkoba di Jalan Telaga Biru, Tembilahan Kota. 

Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan pria berinisial D di sebuah warung di jalan tersebut, Rabu (29/1/2025) dini hari.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, SH., S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur menjelaskan, saat penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu, alat hisap, uang tunai Rp 2.009.000 dan sebuah handphone. 

“Dari hasil interogasi, D mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial H,” jelas Kasat.

Tidak berhenti di situ, dikatakan Kasat, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan H di rumahnya di Jalan Semampau, Tembilahan Kota.

Penggeledahan di rumah H, ditemukan 15 paket sabu, timbangan digital, uang tunai Rp 60.000, dan dua unit handphone. 

“Tersangka juga mengakui bahwa sabu tersebut di perolehnya dari seseorang berinisial J,” bebernya.

Lebih lanjut Kasat mengungkapkan, kasus kedua bermula dari informasi masyarakat tentang seorang pria bernama S yang sering menggunakan narkoba di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Tembilahan Hilir.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil menangkap S di rumah milik M, Kamis (6/2/2025) dini hari.

Saat penggeledahan petugas menemukan delapan paket sabu, alat hisap, timbangan digital, uang tunai Rp 360.000, dan sebuah handphone. 

“S mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang wanita bernama R,” imbuh Kasat.

Tanpa menunda waktu, petugas langsung mencari R dan berhasil menangkapnya di rumahnya di Jalan Trimas, Tembilahan Kota.

Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan satu paket sabu, uang tunai Rp 300.000 dan sebuah handphone.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved