Narkoba di Inhu

Sudah Ditarget Polres Inhu, Ustadi Ditangkap saat Duduk di Atas Sepeda Motor

Ustadi merupakan pengedar narkoba yang sudah lama menjadi target pihak Kepolisian Polsek Batang Cenaku, Polres Inhu.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Theo Rizky
Dok Polres Inhu
TERSANGKA NARKOBA - Tersangka tindak pidana narkoba berinisial Us alias Ustadi (47) saat diamankan aparat Kepolisian Polsek Batang Cenaku, Jumat (14/2/2025) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Polsek Batang Cenaku menangkap Ustadi (47).

Ustadi merupakan pengedar narkoba yang sudah lama menjadi target pihak Kepolisian Polsek Batang Cenaku.

Ia ditangkap di Jalan Poros Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Kamis (13/2/2025). 

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menerangkan kronologis penangkapan Ustadi.

Misran menerangkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Iksan Lutfi untuk melakukan penyelidikan. 

Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim bergerak ke lokasi dan menemukan Ustadi sedang duduk di atas sepeda motor Honda Supra X warna hitam merah dengan nomor polisi H 4897 BS.

"Ketika diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 33 paket kecil sabu dengan berat kotor 6,67 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok merek Dji Sam Soe. Barang tersebut ditemukan di dalam saku celana pelaku," lanjut Aiptu Misran.

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 220.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit handphone merek Vivo warna hitam, serta sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya.

Saat diinterogasi, Ustadi mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan siap diedarkan ke pembeli.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, pria asal Jawa Tengah ini disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui jaringan pelaku serta asal-usul barang haram tersebut. Tersangka kini telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Aiptu Misran.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved