Gugatan Pilkada Siak

Hari ini MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Siak, Pasangan Afni-Syamsurizal Dilantik atau PSU

Nasib Pilkada Siak ditentukan hari ini. Apakah pasangan Afni-Syamsurizal akan dilantik atau akan ada PSU. MK akan memastikannya

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Budi Rahmat
MK/Tribunnews
SIDANG PEMBUKTIAN - Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan sidang pembuktian pada sengketa PIlkada Kabupaten Siak , Riau. hal ini karena perolehan suara sangat tipis 

Alfedri -Husni Merza merupakan petahana diusung oleh PAN, PPP, Perindo, Hanura, PKS dan Gerindra. 

2. Pemungutan suara dilaksanakan pada 27 November 2024. 

3. Hasil perolehan suara Pilkada Siak dimenangkan Afni Z -Syamsurizal dengan perolehan suara 82.319.

Sedangkan petahana Alfedri-Husni memperoleh 82.095 suara dan Paslon Irving Kahar -Sugianto memperoleh suara 37.988 suara. 

4. Pleno tingkat PPK se -kabupaten Siak dilaksanakan pada 29 November 2024. Hasil penghitungan perolehan suara masing-masing kandidat tidak berubah. 

5. Pleno di tingkat KPU Siak dilaksanakan pada 3 Desember 2024.

Berdasarkan rapat pleno KPU Siak tersebut KPU memutuskkan hasil perolehan penghitungan suara masing-masing kandidat, dan Afni tetap unggul dari Alfedri. 

6. Petahana Alfedri -Husni Merza tidak terima dengan keputusan KPU Siak sehingga ia melakukan gugatan ke MK sesuai waktu yang ditentukan. 

7. Sidang pemeriksaan pendahuluan di MK dilaksanakan pada 9 Januari 2024.

8. MK terima gugatan Alfedri-Husni Merza pada 5 Februari 2025. MK memerintahkan sengketa Pilkada Siak lanjut ke pembuktian. 

9. Sidang pembuktian, pemeriksaan saksi dan ahli dilaksanakan pada 17 Februari 2025.

10. Sidang putusan MK terkait sengketa Pilkada ini dilaksanakan pada 24 Februari 2024.

(Tribunpekanbaru.com/mayona putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved